Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.
Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.
SekolahUMKM.com
Artikel
Saya sebagai distributor dari sebuah brand, dan produsen brand tersebut sistem penjualannya dengan PO. Jadi, open PO kemudian baru produsen membuatkan. Konsumen bayar di depan. Setelah barang...
Yudha Adhyaksa
23 Jan 2026
TANYA PROPERTI Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku... Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
TANYA PROPERTI Angsuran 2.5 juta Mungkin kah ? Bukannya jurus syariah DP tinggi Karena Kata coach Membangun rumah Membayar tanah Dari duit konsumen COACH YUDHA AD...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan