background

Artikel

Aset dari Pinjaman Riba Harus Dijual atau Tidak?

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kerjasama Beli Tanah dengan Yayasan, Apakah Boleh Secara Syariah?

TANYA PROPERTI Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik. Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau...

Yudha Adhyaksa

15 Jan 2026

Thumbnail
Jaminan Pengelola dalam Syirkah, Bagaimana Aturannya?

TANYA SYARIAH Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola.  Pertanyaan saya: a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apa...

Yudha Adhyaksa

14 Jan 2026

Thumbnail
Syirkah Tanah Tanpa Modal, Bagaimana Cara Dapat Modal?

TANYA PROPERTI Ada tanah milik teman saya sepertinya mau diajak kerjasama dengan sistem syirkah, yang saya mau tanyakan, teman saya yang punya tanah atau obyek akad, sementara saya yang harus menca...

Yudha Adhyaksa

13 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image