background

Artikel

Hadiah Logam Mulia dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Guru Muslim di Sekolah Nonmuslim Apakah Gajinya Haram?

TANYA SYARIAH Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?  Walaupun d...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2025

Thumbnail
Konsumen Tidak Sanggup Mencicil Rumah Apa Solusinya?

TANYA PROPERTI Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya? COACH YUDHA ADHYAKSA  Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup menc...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2025

Thumbnail
Biaya Ongkir GoFood Mahal Apakah Riba?

TANYA SYARIAH Saat ini banyak masyarakat yang bekerja di rumah dan tidak keluar rumah, bahan makanan baik raw material maupun bahan makanan siap saji, banyak masyarakat yang menggunakan GOFOOD atau...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image