Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
TANYA SYARIAH
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.
Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.
Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba? COACH YUDHA ADHYAKSA Terkait saham, kaidahnya adalah : 1) Perusahaan har...
Yudha Adhyaksa
16 Nov 2025
TANYA SYARIAH Apabila kita membuka usaha, contoh bisnis kuliner. Lalu yang menjadi customer kita ada karyawan Bank yang dimana dagangan yang kita jual di pesen oleh Bank utk acara dikantor...
Yudha Adhyaksa
14 Nov 2025
TANYA SYARIAH Saat ini perusahaan saya akan melakukan kerjasama untuk membangun platform aplikasi medis (mirip seperti gojek, tapi yg akan datang adalah dokter) sebut saja ke perusahaan A. Perus...
Yudha Adhyaksa
13 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan