background

Artikel

Hadiah Logam Mulia dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pembangunan Properti Syariah Urutannya Bagaimana?

TANYA SYARIAH Apa saja urutan dalam pembangunan agar tidak salah dalam pengerjaan?  Misal site plan dulu atau pemasaran ke konsumen dulu... Atau pemecahan sertifikat dulu, tunggu semua l...

Yudha Adhyaksa

21 Nov 2025

Thumbnail
Jastip dalam Islam Apakah Diperbolehkan?

TANYA SYARIAH Produk ready di produsen tapi masih belum kami order, kemudian kami menawarkan jastip utk produk tsb.  Nah, apakah kalau ada konsumen yang berminat ikut jastip produk tsb dipe...

Yudha Adhyaksa

21 Nov 2025

Thumbnail
Lahan Hot Deal Standarnya Seperti Apa?

TANYA PROPERTI Apa standar lahan yang HOT DEAL? COACH YUDHA ADHYAKSA Hot deal itu melihat dari pembayaran saja.  Disebut hot deal kalau tidak bayar cash, idealnya bayar tempo diatas 1...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image