background

Artikel

Akad Ijarah Bisa Dibatalkan Sepihak? Ini Hukumnya

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.

Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.

Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.

Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.

Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Verifikasi Konsumen Kredit UMKM: Cara Sederhana Menilai Kelayakan Pembeli Biar Nggak Boncos di Tengah Jalan

Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Aturan Jual Beli Online dalam Islam: Serah Terima & Risiko

Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Brand UMKM Bisa Besar Dimulai Dari Kecil Ini Cara Praktisnya

Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image