Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
TANYA SYARIAH
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.
Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.
Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.
Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.
SekolahUMKM.com
Artikel
Banyak developer atau agen yang pertama kali pegang produk rumah mewah biasanya semangat di awal. Materi sudah disiapkan: Listing naik di berbagai platform Foto properti terlihat bagus Ha...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah nggak kamu lihat orang jualan produk yang sama, tapi hasilnya beda jauh? Ada yang jual baju muslim → laris banget Ada yang jual produk sama → sepi terus Padahal secara logika:...
Yudha
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Terjadi di UMKM Banyak pemilik UMKM ngerasa sudah punya tim, sudah punya karyawan, bahkan sudah mulai bagi tugas. Tapi tetap saja rasanya: Tim kerja, tapi hasilnya nggak m...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan