Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka menjadi online—hukum dasarnya tetap sama.
Dalam materi ini kita akan membahas aturan penting dalam jual beli online menurut syariat, khususnya tentang:
Semua ini penting agar transaksi kita tidak sekadar sah secara sistem marketplace, tetapi juga sah secara syariat.
Dalam jual beli, harus terjadi serah terima (qabdh). Tanpa serah terima, kepemilikan belum sempurna dan risiko belum berpindah.
Serah terima ini bisa dilakukan dengan dua cara:
Keduanya diakui dalam fikih, tetapi dengan batasan yang jelas.
Serah terima hakiki adalah ketika barang:
Contohnya:
Anda membeli sepatu secara online. Ketika paket sampai di rumah Anda dan Anda menerimanya secara langsung, itulah serah terima hakiki.
Pada saat itu:
Serah terima hakiki adalah bentuk paling jelas dan paling aman dalam transaksi.
Ada kondisi tertentu di mana barang tidak mungkin dipindahkan secara fisik.
Misalnya:
Dalam kondisi seperti ini, serah terima bisa dilakukan secara hukmi, yaitu melalui simbol kepemilikan yang diakui secara umum.
Contohnya:
Selama dalam kebiasaan masyarakat hal tersebut dianggap sebagai bukti sah perpindahan penguasaan, maka itu termasuk qabdh hukmi.
Yang penting adalah:
Ada satu kategori yang tidak boleh hanya simbolis: emas dan perak.
Dalam transaksi emas dan perak, serah terima harus dilakukan secara langsung (yadan bi yadin – tangan ke tangan).
Artinya:
Jika Anda membeli emas, maka emas tersebut harus benar-benar berpindah secara nyata dan bisa dikuasai secara fisik.
Kenapa berbeda?
Karena emas dan perak termasuk barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam syariat. Penundaan serah terima atau hanya simbolis berpotensi masuk dalam riba.
Maka jual beli emas online harus sangat hati-hati.
Banyak yang bertanya:
Apakah transaksi lewat WhatsApp, email, atau marketplace sah secara syariat?
Jawabannya: sah, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Ijab adalah pernyataan penawaran dari penjual.
Qabul adalah pernyataan penerimaan dari pembeli.
Ijab dan qabul tidak harus:
Ijab qabul bisa dilakukan:
Tulisan dan ucapan dalam fikih dipandang setara, selama:
Jika penjual menawarkan harga, lalu pembeli menyetujui dan membayar dengan ridha, maka ijab qabul telah terjadi.
Kadang orang berpikir:
“Kan saya sudah posting harga di Instagram.”
Itu baru ijab (penawaran).
Belum ada qabul.
Rukun jual beli belum sempurna sampai pembeli menyatakan setuju.
Transaksi baru sah ketika kedua belah pihak sepakat.
Ini bagian yang sering menimbulkan konflik dalam jual beli online.
Aturannya jelas:
Pembeli tidak bertanggung jawab atas barang sampai barang itu diterima.
Artinya:
Jika Anda sebagai penjual mengirim barang melalui kurir, dan barang itu:
Maka tanggung jawab ada pada penjual.
Kenapa?
Karena kurir dalam hal ini adalah wakil dari penjual.
Selama barang belum sampai ke tangan pembeli, risiko masih di pihak penjual.
Misalnya:
Kurir ceroboh, meninggalkan barang di tempat umum, lalu hilang.
Dalam kondisi ini:
Artinya, pembeli tidak boleh dirugikan.
Penjual boleh menuntut kurir jika memang kelalaiannya terbukti, tetapi itu urusan internal antara penjual dan kurir.
Bagi pembeli, yang bertanggung jawab tetap penjual sampai serah terima terjadi.
Risiko berpindah ketika:
Setelah itu:
Sebelum itu, bukan tanggung jawab pembeli.
Karena jual beli online sangat rawan:
Syariat memberi batas yang jelas agar:
Jika dirangkum, ada beberapa prinsip penting:
Jual beli online memang praktis. Tapi di balik proses checkout, transfer, dan pengiriman, ada aturan akad, serah terima, serta tanggung jawab risiko yang perlu dipahami.
Kalau Anda ingin belajar lebih banyak tentang fikih muamalah, jual beli sesuai syariat, keuangan bisnis, dan cara membangun usaha yang halal, Anda bisa belajar di SekolahUMKM.com.
Dengan biaya hanya Rp50.000 per bulan, Anda bisa mengakses berbagai materi bisnis dan belajar secara praktis sesuai kebutuhan usaha.
Jangan hanya fokus agar bisnis laris. Pastikan juga cara menjalankannya jelas, adil, dan sesuai prinsip syariat.
Banyak orang merasa transaksi online itu ringan dan sederhana.
Padahal secara fikih, ia tetap jual beli yang memiliki konsekuensi hukum syariah.
Marketplace mungkin hanya menilai:
Tetapi Allah menilai:
Bisnis yang baik bukan hanya cepat dan laris.
Bisnis yang baik adalah yang:
Semoga kita semua diberi taufik untuk berbisnis secara profesional sekaligus sesuai syariat.
Jual beli online dapat dilakukan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya penjual dan pembeli, objek yang jelas, kesepakatan, serta tidak mengandung penipuan atau hal yang dilarang.
Qabdh adalah serah terima atau penguasaan barang. Serah terima dapat berupa qabdh hakiki, yaitu menerima barang secara fisik, atau qabdh hukmi melalui penguasaan atau bukti yang diakui.
Tidak. Ijab qabul dapat dilakukan secara tertulis melalui chat, email, sistem marketplace, atau media elektronik lainnya, selama maksud dan kesepakatannya jelas.
Berdasarkan penjelasan dalam materi ini, risiko barang sebelum terjadi serah terima kepada pembeli masih menjadi tanggung jawab penjual. Karena itu, penjual perlu memastikan proses pengiriman dan penyelesaian masalah dengan pihak kurir.
Risiko berpindah setelah barang diterima dan berada dalam penguasaan pembeli atau setelah terjadi qabdh.
Ya. Dalam materi ini dijelaskan bahwa emas dan perak memiliki ketentuan khusus terkait serah terima, sehingga transaksi keduanya perlu dilakukan dengan lebih hati-hati sesuai aturan syariat.
Pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu akad dan mekanisme transaksi yang digunakan. Dalam prinsip yang dibahas pada materi ini, barang tidak boleh dijual kembali sebelum berada dalam penguasaan yang sah.
Karena transaksi digital tetap memiliki akad, hak, kewajiban, dan pembagian risiko. Memahami fikih jual beli membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan lebih jelas, adil, dan sesuai prinsip syariat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! 🌱 INSPIRASI BISNIS HARI INI Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota besar Indonesia, jaringan minuman...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan