Artikel
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Dalam dunia bisnis syariah, ada banyak akad atau perjanjian yang digunakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan halal, adil, dan sesuai syariat. Salah satunya adalah akad ijarah.
Akad ijarah sering dipahami sebagai akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Dalam konteks bisnis, akad ijarah paling banyak dipakai dalam hubungan kerja antara pemilik usaha dan pegawai.
Sayangnya, masih banyak pengusaha maupun pekerja yang belum benar-benar paham bagaimana menerapkan akad ijarah dengan benar. Akibatnya, sering muncul masalah: kontrak yang tidak jelas, pembayaran upah yang tidak transparan, hingga perselisihan kerja.
Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu akad ijarah, syarat-syarat yang harus diperhatikan, tata cara pelaksanaannya, serta kapan waktu berakhirnya kerjasama dalam akad ini.
Secara bahasa, ijarah berarti sewa atau upah. Dalam istilah fikih, ijarah adalah akad pemindahan manfaat suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu.
Contoh sederhana:
Dalam praktik bisnis, akad ijarah paling sering dipakai untuk kontrak kerja antara pemilik usaha dengan pegawai. Pegawai memberikan manfaat berupa tenaga, keterampilan, atau jasa tertentu. Sebagai gantinya, pemilik bisnis memberikan upah sesuai kesepakatan.
Agar akad ijarah sah dan sesuai syariah, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
Ijab adalah pernyataan dari pihak pertama (pemilik bisnis) untuk mempekerjakan. Qabul adalah pernyataan dari pihak kedua (pegawai) untuk menerima pekerjaan tersebut.
Contohnya:
Catatan penting: Tidak boleh ada unsur paksaan. Akad hanya sah jika kedua belah pihak rela dan setuju.
Agar tidak menimbulkan perselisihan, tata cara kerja harus diatur detail, meliputi:
Dengan kejelasan ini, pegawai tahu apa yang harus dikerjakan, dan pemilik bisnis tahu apa yang menjadi haknya.
Dalam akad ijarah, upah harus jelas sejak awal.
Jika tidak jelas, maka akad ijarah menjadi fasid (rusak) karena menimbulkan gharar (ketidakpastian).
Apabila pegawai merusak barang secara sengaja atau ceroboh, pemilik bisnis berhak meminta ganti rugi. Tapi jika kerusakan terjadi bukan karena kelalaian pegawai (misalnya faktor alam), maka pegawai tidak menanggung.
Selain syarat formal, ada prinsip penting yang perlu diperhatikan agar akad ijarah penuh keberkahan:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan pentingnya membayar pegawai dengan tepat waktu, tanpa menunda-nunda.
Semua ini sah dilakukan selama memenuhi syarat akad ijarah.
Salah satu pertanyaan penting: kapan akad ijarah berakhir?
Akad ijarah bisa berakhir dalam kondisi berikut:
Jika pegawai sudah menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, maka akad berakhir otomatis.
Misalnya kontrak 1 tahun. Jika tidak diperpanjang, maka akad selesai.
Kedua pihak sepakat mengakhiri lebih cepat.
Jika pegawai melanggar aturan berat (misalnya melakukan kecurangan), pemilik bisnis berhak mengakhiri kontrak.
Misalnya bisnis tutup karena force majeure.
Intinya: berakhirnya akad ijarah harus mengikuti kesepakatan awal atau sebab syar’i yang jelas.
|
Aspek |
Akad Ijarah Syariah |
Kontrak Konvensional |
|---|---|---|
|
Landasan |
Al-Qur’an & Hadis |
Hukum positif saja |
|
Upah |
Jelas sejak awal, wajib adil |
Kadang tidak transparan |
|
Akhir kontrak |
Sesuai kesepakatan & syariah |
Bisa sepihak |
|
Tanggung jawab |
Berdasarkan prinsip fiqh |
Berdasarkan hukum umum |
|
Tujuan |
Keberkahan + keadilan |
Profit semata |
Tanpa kontrak yang jelas, hak dan kewajiban kedua pihak mudah dipahami secara berbeda sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan.
Besaran, waktu, dan cara pembayaran upah harus diketahui sejak awal. Menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan dapat merugikan pekerja dan merusak kepercayaan.
Pekerjaan yang tidak dijelaskan dengan jelas dapat membuat pegawai bingung mengenai tanggung jawabnya dan membuka peluang munculnya tuntutan pekerjaan di luar kesepakatan.
Pekerjaan tambahan seharusnya disepakati terlebih dahulu, terutama jika berbeda dari tugas yang telah disepakati atau membutuhkan tambahan waktu dan tenaga.
Akad ijarah juga menuntut pekerja menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan. Tidak disiplin, lalai, atau sengaja melanggar aturan dapat merugikan pemilik bisnis.
Kesalahan-kesalahan tersebut bukan hanya masalah administrasi, tetapi dapat menimbulkan perselisihan dan mengurangi keberkahan dalam hubungan kerja.
Pengusaha muslim wajib memahami akad syariah agar bisnisnya terhindar dari praktik batil. Fiqeeh sebagai ekosistem bisnis syariah menyediakan kelas-kelas akad syariah yang mudah dipahami, mulai dari ijarah, murabahah, hingga musyarakah.
Dengan belajar akad syariah, pengusaha bisa memastikan bisnisnya:
Memahami akad ijarah penting bagi pemilik UMKM yang mempekerjakan karyawan, menggunakan jasa freelancer, atau bekerja sama dalam suatu proyek. Kejelasan akad membantu kedua pihak memahami hak, kewajiban, upah, pekerjaan, dan batas tanggung jawab sejak awal.
Di SekolahUMKM.com, Anda bisa mempelajari bisnis syariah secara lebih praktis, termasuk memahami akad dan penerapannya dalam aktivitas bisnis sehari-hari. Dengan akses belajar Rp50.000/bulan, Anda dapat belajar secara bertahap agar keputusan bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan prinsip syariah.
Akad ijarah merupakan salah satu akad yang dapat digunakan dalam hubungan sewa-menyewa maupun pemberian jasa, termasuk hubungan kerja antara pemilik usaha dan pekerja. Agar berjalan dengan baik, hal-hal penting seperti jenis pekerjaan, waktu kerja, upah, hak dan kewajiban, serta jangka waktu akad perlu disepakati dengan jelas.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman ini penting karena banyak persoalan dalam hubungan kerja sebenarnya muncul bukan karena niat buruk, tetapi karena sejak awal kesepakatannya tidak cukup jelas.
Bisnis syariah bukan hanya tentang menjual produk yang halal. Cara mempekerjakan orang, memberikan upah, membuat kesepakatan, dan memenuhi hak pihak lain juga menjadi bagian penting dari bagaimana bisnis dijalankan.
Karena itu, semakin besar bisnis, semakin penting pula bagi pemilik usaha untuk memahami akad dan menerapkannya secara tepat.
Akad ijarah adalah akad untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Dalam bisnis, salah satu penerapannya adalah hubungan kerja ketika pekerja memberikan jasa atau tenaganya dan mendapatkan upah sesuai kesepakatan.
Akad perlu memiliki kesepakatan yang jelas. Dalam praktik bisnis, membuat perjanjian tertulis sangat dianjurkan agar pekerjaan, upah, waktu, hak, kewajiban, dan ketentuan lainnya dapat dibuktikan dan tidak mudah menimbulkan perbedaan pemahaman.
Hal-hal utama yang perlu diperjelas antara lain manfaat atau pekerjaan yang diberikan, jangka waktu jika ada, besaran dan mekanisme pembayaran upah, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Akad dapat berakhir ketika pekerjaan atau manfaat yang disepakati telah selesai, jangka waktu kontrak berakhir, atau berdasarkan kesepakatan untuk mengakhiri akad. Ketentuan mengenai pengakhiran hubungan kerja sebaiknya sudah dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan.
Karena akad menjadi dasar dari banyak transaksi bisnis. Dengan memahami akad, pemilik UMKM dapat membuat kesepakatan yang lebih jelas, mengurangi potensi perselisihan, dan lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi sesuai prinsip syariah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Kenapa Kasir Minimarket Sering Jadi Titik Lemah Bisnis? Banyak pemilik minimarket merasa bahwa selama barang dagangannya lengkap dan harga yang ditawarkan cukup bersaing, maka bisnisnya akan otomat...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Banyak pelaku usaha fokus cari pelanggan baru terus-menerus, tapi lupa menjaga pelanggan lama. Akibatnya capek di depan, bocor di belakang. Setiap bulan sibuk promosi. Iklan jalan. Tim sales ker...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Hari ini saya akan membahas salah satu kasus yang terjadi dalam praktik kerja sama mudharabah, yaitu pembagian keuntungan sebelum modal dikembalikan sepenuhnya kepada pemodal. Kasus seperti ini pen...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan