Artikel
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Dalam dunia bisnis syariah, ada banyak akad atau perjanjian yang digunakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan halal, adil, dan sesuai syariat. Salah satunya adalah akad ijarah.
Akad ijarah sering dipahami sebagai akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Dalam konteks bisnis, akad ijarah paling banyak dipakai dalam hubungan kerja antara pemilik usaha dan pegawai.
Sayangnya, masih banyak pengusaha maupun pekerja yang belum benar-benar paham bagaimana menerapkan akad ijarah dengan benar. Akibatnya, sering muncul masalah: kontrak yang tidak jelas, pembayaran upah yang tidak transparan, hingga perselisihan kerja.
Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu akad ijarah, syarat-syarat yang harus diperhatikan, tata cara pelaksanaannya, serta kapan waktu berakhirnya kerjasama dalam akad ini.
Secara bahasa, ijarah berarti sewa atau upah. Dalam istilah fikih, ijarah adalah akad pemindahan manfaat suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu.
Contoh sederhana:
Dalam praktik bisnis, akad ijarah paling sering dipakai untuk kontrak kerja antara pemilik usaha dengan pegawai. Pegawai memberikan manfaat berupa tenaga, keterampilan, atau jasa tertentu. Sebagai gantinya, pemilik bisnis memberikan upah sesuai kesepakatan.
Agar akad ijarah sah dan sesuai syariah, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
Ijab adalah pernyataan dari pihak pertama (pemilik bisnis) untuk mempekerjakan. Qabul adalah pernyataan dari pihak kedua (pegawai) untuk menerima pekerjaan tersebut.
Contohnya:
Catatan penting: Tidak boleh ada unsur paksaan. Akad hanya sah jika kedua belah pihak rela dan setuju.
Agar tidak menimbulkan perselisihan, tata cara kerja harus diatur detail, meliputi:
Dengan kejelasan ini, pegawai tahu apa yang harus dikerjakan, dan pemilik bisnis tahu apa yang menjadi haknya.
Dalam akad ijarah, upah harus jelas sejak awal.
Jika tidak jelas, maka akad ijarah menjadi fasid (rusak) karena menimbulkan gharar (ketidakpastian).
Apabila pegawai merusak barang secara sengaja atau ceroboh, pemilik bisnis berhak meminta ganti rugi. Tapi jika kerusakan terjadi bukan karena kelalaian pegawai (misalnya faktor alam), maka pegawai tidak menanggung.
Selain syarat formal, ada prinsip penting yang perlu diperhatikan agar akad ijarah penuh keberkahan:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan pentingnya membayar pegawai dengan tepat waktu, tanpa menunda-nunda.
Semua ini sah dilakukan selama memenuhi syarat akad ijarah.
Salah satu pertanyaan penting: kapan akad ijarah berakhir?
Akad ijarah bisa berakhir dalam kondisi berikut:
Intinya: berakhirnya akad ijarah harus mengikuti kesepakatan awal atau sebab syar’i yang jelas.
|
Aspek |
Akad Ijarah Syariah |
Kontrak Konvensional |
|---|---|---|
|
Landasan |
Al-Qur’an & Hadis |
Hukum positif saja |
|
Upah |
Jelas sejak awal, wajib adil |
Kadang tidak transparan |
|
Akhir kontrak |
Sesuai kesepakatan & syariah |
Bisa sepihak |
|
Tanggung jawab |
Berdasarkan prinsip fiqh |
Berdasarkan hukum umum |
|
Tujuan |
Keberkahan + keadilan |
Profit semata |
7. Kesalahan Umum dalam Akad Ijarah
Kesalahan ini bisa menimbulkan perselisihan dan merusak keberkahan bisnis.
Pengusaha muslim wajib memahami akad syariah agar bisnisnya terhindar dari praktik batil. Fiqeeh sebagai ekosistem bisnis syariah menyediakan kelas-kelas akad syariah yang mudah dipahami, mulai dari ijarah, murabahah, hingga musyarakah.
Dengan belajar akad syariah, pengusaha bisa memastikan bisnisnya:
Sekarang Anda tahu bagaimana menerapkan akad ijarah yang benar: mulai dari ijab-qabul, kejelasan kontrak, nominal upah, hingga aturan berakhirnya kerjasama.
Pertanyaannya: sudahkah bisnis Anda menerapkan akad ijarah dengan benar?
Jika ingin belajar lebih dalam, ikuti kelas akad syariah di SekolahUMKM.com dan bergabunglah bersama ribuan pengusaha muslim yang sudah hijrah ke bisnis halal.
Akad ijarah adalah solusi syariah untuk hubungan kerja yang adil, transparan, dan penuh keberkahan. Dengan memahami syarat-syaratnya, pengusaha muslim bisa menghindari konflik, membangun kepercayaan pegawai, dan memastikan bisnis berjalan sesuai nilai Islam.
Ingat, bisnis syariah bukan hanya soal produk halal, tapi juga sistem kerjasama yang halal.
Mulailah dari akad ijarah yang benar, agar bisnis Anda bukan sekadar untung, tapi juga berkah dan bernilai ibadah.
Masalahnya, hal seperti ini nggak selalu bisa dipelajari dari konten gratis atau sekadar ikut-ikutan pasar. Butuh panduan yang runtut, praktis, dan nyambung langsung ke kondisi UMKM sehari-hari.
Kalau kamu ngerasa:
kamu bisa pelan-pelan mulai belajar lebih dalam di SekolahUMKM.com.
Di sana pembahasannya bukan teori berat, tapi langsung ke praktik yang sering kita hadapi sebagai pelaku usaha. Dan aksesnya juga ringan, cukup sekitar 50 ribu per bulan—kurang lebih setara uang jajan kopi, tapi isinya bisa jadi pegangan buat bisnis kamu ke depan.
Nggak harus langsung sempurna.
Yang penting, kamu mulai dari langkah kecil yang benar.
Artikel
TANYA SYARIAH Kalau rumah yang sudah terbangun (ready stock) apakah termasuk akad salam? Ada contoh draft akad salam? COACH YUDHA ADHYAKSA Rumah ready stock hanya jual beli biasa, bi...
Yudha Adhyaksa
31 Dec 2025
TANYA SYARIAH Adakah bank syariah yang benar2 syar'i... seperti Bank Muamalat COACH YUDHA ADHYAKSA Sejauh pengalaman saya berkecimpung di APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia), yang...
Yudha Adhyaksa
28 Dec 2025
TANYA SYARIAH Kalau ke untungan di bagi setelah modal kembali, padahal kembali belum tau kapan misal 5 bulan / 1 tahun mungkin juga belum kembali. Selama waktu itu pengelola biaya hidupnya bagaiman...
Yudha Adhyaksa
27 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan