Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?
Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.
Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.
Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.
Pelajari cara membedakan ketentuan hadiah, hibah, dan jual beli emas atau logam mulia agar tidak keliru menerapkan aturan syariah dalam transaksi. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Hadiah berupa logam mulia tidak harus selalu berupa emas. Perak dan logam mulia lainnya juga dapat diberikan sebagai hadiah dalam akad hibah, dan penyerahannya tidak harus dilakukan secara langsung pada saat akad.
Ketentuannya berbeda apabila logam mulia tersebut diperjualbelikan. Dalam jual beli emas, emas harus diserahkan dalam majelis dan pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi untuk menghindari riba. Karena itu, penting membedakan akad hibah dengan akad jual beli sebelum menentukan cara transaksinya.
Boleh. Hadiah berupa logam mulia tidak terbatas pada emas. Perak dan logam mulia lainnya juga dapat diberikan sebagai hadiah dalam akad hibah.
Tidak harus. Dalam pembahasan ini, hadiah menggunakan akad hibah sehingga emas tidak harus diserahkan secara langsung pada saat akad.
Karena akadnya berbeda. Hibah merupakan pemberian, sedangkan jual beli merupakan pertukaran barang dengan pembayaran. Karena itu, ketentuan syariah yang berlaku pada jual beli emas tidak otomatis diterapkan pada hadiah yang diberikan melalui akad hibah.
Dalam pembahasan ini, jual beli emas harus dilakukan dengan penyerahan emas dalam majelis dan pembayaran secara tunai saat transaksi agar tidak terjadi riba.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan