Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu?
Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pengelola/Developer, harus pakai syirkah Inan dimana semua pihak menjadi Pemodal dan Pengelola. Pemodal 1 (pemilik tanah) ini harus memberi modal lebih banyak dari Developer yang juga bertindak sebagai Pemodal 2, dan Pemodal 1 turut mengelola proyek sebagai Pengelola 1 dengan pembagian sama (atau lebih besar) dari Developer sebagai Pengelola 2.
Semoga bisa dipahami ya.
Pemilik tanah yang memberikan modal lebih besar tidak otomatis berhak mendapatkan bagi hasil lebih besar. Dalam syirkah Inan, pembagian hasil perlu melihat posisi masing-masing pihak sebagai pemodal sekaligus pengelola.
Pelajari syirkah, akad, dan bisnis Developer Syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Pemilik tanah dapat memperoleh bagi hasil lebih besar jika struktur kerja samanya menggunakan syirkah Inan, di mana pemilik tanah dan Developer sama-sama menjadi pemodal sekaligus pengelola. Pemilik tanah memberikan modal lebih besar dan turut mengelola proyek, sehingga pembagian hasil dapat disepakati lebih besar atau sama dengan Developer.
Tidak otomatis. Besarnya bagi hasil perlu dilihat dari struktur akad dan kontribusi masing-masing pihak dalam syirkah.
Salah satu struktur yang dapat digunakan adalah syirkah Inan, dengan pemilik tanah memberikan modal lebih besar sekaligus ikut berperan sebagai pengelola.
Tidak selalu. Dalam skema syirkah Inan yang dijelaskan di artikel ini, Developer juga menjadi pemodal sehingga terdapat dua pihak yang sama-sama berstatus pemodal dan pengelola.
Tidak selalu. Pembagian dapat disepakati sesuai struktur syirkah dan kontribusi masing-masing pihak.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Saat ini saya memiliki usaha dibidang IT (baik itu menjual barang dan jasa) sudah berjalan sekitar 5 tahun, segmentasi customer saya adalah di pemeritahan dan BUMN. Saya baru menge...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ? COACH YUDHA ADHYAKSA Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ad...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
TANYA SYARIAH Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan COACH YUDHA ADHYAKSA Jadi terkait E Money, ulama menghukum...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan