Artikel
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ?
Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ada 2 komponen, yaitu tanah dan rumah. Rumah bisa dibangun, sedangkan tanah tidak bisa karena dari sananya memang sudah jadi.
Nah kalau mengikuti pendapat ini, jadi nya 2 akad.
1. Akad Pertama
Akad jual beli tanah kredit, senilai *harga tanah matang*. Ingat ya, bukan harga mentah, karena developer ambil untung dari tanah.
2. Akad Kedua
Akad istishna utk rumah indennya
Namun saya mengikuti pendapat lain yaitu akad Istishna termasuk komponen tanah. Alasannya menurut Ustadz Arifin Badri, karena pada dasarnya Istishna itu ada unsur jasa dan produksinya. Jadi mengolah tanah agar siap dibangun rumah diatasnya, itu termasuk jasa. Karena itu boleh menggunakan 1 akad Istishna utk rumah inden diatas tanah karena sudah merupakan 1 kesatuan.
Memilih akad yang tepat sangat penting dalam bisnis properti syariah, terutama ketika menjual rumah inden yang melibatkan tanah dan bangunan. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari penerapan akad dalam bisnis developer properti syariah, termasuk istishna, jual beli tanah, dan berbagai skema transaksi properti. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.
Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan akad istishna untuk rumah inden yang sekaligus mencakup tanah. Salah satu pendapat memandang bahwa tanah dan rumah merupakan dua objek yang berbeda, sehingga perlu menggunakan dua akad: jual beli tanah secara kredit dan akad istishna untuk pembangunan rumah.
Sementara itu, pendapat yang digunakan dalam artikel ini membolehkan satu akad istishna yang mencakup rumah inden beserta tanahnya, karena proses menyiapkan tanah hingga siap dibangun dapat dipandang memiliki unsur jasa dan produksi. Karena terdapat perbedaan pendapat, developer perlu memahami dasar akad yang digunakan dan menerapkannya secara konsisten.
Karena terdapat perbedaan karakter antara tanah dan bangunan. Bangunan dapat dibuat melalui proses produksi, sedangkan tanah pada dasarnya sudah ada. Dari sudut pandang ini, transaksi dipisahkan menjadi akad jual beli tanah dan akad istishna untuk pembangunan rumah.
Dalam skema yang dijelaskan, akad pertama adalah jual beli tanah secara kredit dengan menggunakan harga tanah matang. Akad kedua adalah akad istishna untuk pembangunan rumah yang masih dalam proses atau inden.
Pendapat yang digunakan dalam artikel ini melihat bahwa istishna tidak hanya memiliki unsur produksi, tetapi juga jasa. Proses mengolah dan menyiapkan tanah agar siap dibangun dapat dipandang sebagai bagian dari jasa tersebut sehingga tanah dan rumah dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam akad istishna.
Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari adanya perbedaan pendapat. Developer perlu memahami pendapat yang diikuti, dasar akadnya, serta memastikan struktur transaksi dan dokumennya konsisten dengan prinsip syariah yang digunakan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan