Artikel
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tapi saya mengambil pendapat yang menganggap akad antara konsumen dengan penyedia EWallet adalah akad utang piutang, sehingga :
(1) Konsumen sebagai pemberi utang, bila menerima diskon menjadi pemakan riba
(2) Penyedia sebagai penerima utang, bila memberi diskon menjadi penyetor riba
Kaidah yang berlaku adalah
Pastikan saat menyetujui perjanjian, kita tidak menyetujui klausul diskon. Jadi kalau ada, minta dihilangkan.
Kalau tidak dilakukan sama saja meridhai praktek pembungaan sejak awal dan berdosa.
Maka apabila kita menyetujui di perjanjian EWallet terkait klausul diskon ini sudah berdosa sejak awal, walaupun setelah itu kita tidak memanfaatkannya.
Solusinya?
✔️ Upayakan supaya klausul diskon dihilangkan
✔️ Ganti provider yang membolehkan menghilangkan klausul diskon tersebut
✔️ Tidak memakai E Wallet alias membayar cash saja. Buat apa menerima diskon yang tidak seberapa tapi malah mendapatkan timbangan dosa yang sangat berat di akhirat nanti?
Karena sesungguhnya riba itu dosa besar.
Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
1 dirham = sekitar Rp. 3.000.
Apabila diskonnya Rp. 30.000 tentu sangat besar dosanya.
Penggunaan e-wallet perlu dipahami tidak hanya dari sisi kemudahan transaksi, tetapi juga dari akad dan ketentuan yang menyertainya. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari fikih muamalah secara praktis, termasuk memahami akad dalam transaksi digital, riba, serta cara memilih transaksi yang lebih sesuai dengan prinsip syariah. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.
Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, saldo yang ditempatkan pada e-wallet dipandang sebagai akad utang piutang antara konsumen dan penyedia layanan. Karena itu, klausul diskon dalam perjanjian perlu diperhatikan. Jika terdapat klausul diskon yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, pengguna disarankan tidak menyetujuinya.
Solusinya adalah mengupayakan penghapusan klausul tersebut, memilih penyedia yang memungkinkan klausul tersebut dihilangkan, atau menggunakan pembayaran tunai. Intinya, jangan hanya mempertimbangkan keuntungan diskon, tetapi pahami terlebih dahulu akad dan ketentuan yang disepakati sejak awal.
Dalam artikel ini, hukum e-wallet didasarkan pada pendapat ulama yang memandang hubungan konsumen dan penyedia e-wallet sebagai akad utang piutang. Karena itu, yang perlu diperhatikan adalah ketentuan dan klausul yang disepakati dalam perjanjian penggunaan e-wallet.
Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, apabila akadnya dipandang sebagai utang piutang dan terdapat manfaat berupa diskon yang disyaratkan dalam perjanjian, maka diskon tersebut menjadi persoalan riba. Karena itu, pengguna disarankan memperhatikan klausul diskon sebelum menyetujui perjanjian.
Menurut penjelasan dalam artikel ini, persoalannya sudah muncul sejak pengguna menyetujui klausul tersebut, meskipun diskonnya kemudian tidak digunakan. Karena itu, solusinya adalah mengupayakan agar klausul tersebut dihilangkan atau memilih penyedia lain yang memungkinkan pengguna tidak menyetujui klausul tersebut.
Alternatif yang disebutkan dalam artikel adalah memilih penyedia yang memungkinkan klausul diskon dihilangkan atau menggunakan pembayaran tunai. Dengan demikian, pengguna tidak perlu bergantung pada fasilitas diskon dari e-wallet yang akadnya masih menjadi persoalan menurut pendapat yang digunakan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan