background

Artikel

Gaji Riba, Bolehkah Dipakai Saat Proses Hijrah?

Yudha Adhyaksa

16 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2, bagaimana hukum uang yang diperolehnya dan barang2 yang dibeli dg uang riba pada fase itu?

Apakah masuk pokok harta yang bisa dimanfaatkan atau sudah tidak termasuk?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dia hanya boleh memanfaatkan uang gaji ribanya untuk kebutuhan darurat saja. 

Ini sebetulnya sudah dibahas di Instagram saya (yudha_adhyaksa) panjang lebar. 

Singkat cerita, dia tidak boleh memanfaatkan gaji ribanya untuk hal2 diluar kebutuhan pokok, seperti membeli HP baru, rekreasi ke pulau lain / luar negeri sehingga menghambur-hamburkan uangnya, beli kendaraan baru karena tahu gaji riba nya besar. 

Kebutuhan pokok yang dibolehkan memakai gaji ribanya adalah untuk makan minum, listrik, SPP anak dan sebagainya.

Hukum uangnya selama dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok tidak mengapa.

Tapi kalau ada barang bukan kebutuhan pokok yang terlanjur dibeli, ya tinggal bertaubat dan tidak mengulanginya saja. 

Hijrah juga butuh proses, sebagian orang sangat cepat prosesnya, mereka tinggalkan semua hartanya dalam satu waktu, tapi ada juga mereka yang melakukannya secara bertahap.

Paling tidak sudah mau hijrah saja sudah harus bersyukur, karena masih memegang erat hidayah. 

Selanjutnya tinggal memperbaiki apa yang kurang, dan menghabiskan sisa waktunya untuk berdakwah. 

Semoga dengan begitu bisa menghapus dosa masa lalunya.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Dropship Baju Tanpa Stok, Apakah Boleh dalam Islam?

TANYA SYARIAH Jika saat ini saya punya usaha baju kemudian temen saya ingin membantu menjualkan promosi baju2 saya sementara beliau tidak memiliki stok yang ada di saya, artinya dia jual gambar baj...

Yudha Adhyaksa

13 Jan 2026

Thumbnail
Pemecahan Sertifikat Waris Jadi Cluster, Bagaimana Aturannya?

TANYA PROPERTI Ada tanah bersertifikat atas nama ortu, dimiliki 4 ahli waris. 1 bagian dari 1 ahli waris dijual, saya berniat menjadikannya cluster 6 rumah.. Yang mau saya tanyakan, apakah dari...

Yudha Adhyaksa

09 Jan 2026

Thumbnail
Pinjam Uang Tanpa Bunga, Apakah Bisa dalam Islam?

TANYA SYARIAH Kalau di bank kan kita pinjam uang misal 500 juta pasti ada biaya bunga atau apa namanya sesuai yg disepakati misal 5% per tahun. Apakah biaya itu diperbolehkan? Apalagi biayanya keci...

Yudha Adhyaksa

03 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image