Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
TANYA SYARIAH
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
SekolahUMKM.com
Artikel
Banyak developer atau agen yang pertama kali pegang produk rumah mewah biasanya semangat di awal. Materi sudah disiapkan: Listing naik di berbagai platform Foto properti terlihat bagus Ha...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah nggak kamu lihat orang jualan produk yang sama, tapi hasilnya beda jauh? Ada yang jual baju muslim → laris banget Ada yang jual produk sama → sepi terus Padahal secara logika:...
Yudha
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Terjadi di UMKM Banyak pemilik UMKM ngerasa sudah punya tim, sudah punya karyawan, bahkan sudah mulai bagi tugas. Tapi tetap saja rasanya: Tim kerja, tapi hasilnya nggak m...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan