Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
TANYA SYARIAH
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
SekolahUMKM.com
Artikel
“Nikah Nambah Beban?” Banyak yang Ngerasa Begitu Coba jujur. Banyak orang nunda nikah karena satu alasan: uang. “Gaji aja pas-pasan, gimana mau nikah?” “Takut n...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Di era digital saat ini, pemasaran tidak lagi terbatas pada metode konvensional seperti brosur, spanduk, atau penjualan langsung. Internet telah mengubah cara bisnis menjangkau konsumen secara drastis...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Banyak orang ingin mulai usaha, tapi mentok di satu titik: bingung mau jualan apa. Kalau jualan makanan, saingan banyak. Kalau jualan baju, marketplace sudah penuh. Kalau buka warung, sebelah sud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan