background

Artikel

Guru Muslim di Sekolah Nonmuslim Apakah Gajinya Haram?

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram? 

Walaupun di lingkungan sekolah tersebut diperbolehkan bagi guru muslim utk menjalankan shalat fardhu

COACH YUDHA ADHYAKSA

Betul bahwa Sekolah Non Muslim tersebut membolehkan shalat fardhu, namun bagaimana dengan hal lainnya? 

Seperti saat perayaan Natal, mau tidak mau dia ikut mengucapkan padahal perbuatan itu akan merusak akidahnya tentunya. 

Walaupun pelajaran yang dia ajarkan itu tidak terkait agama, semisal mengajar Matematika tapi tetap tidak bisa lepas dari budaya non Muslim. 

Seperti bersalaman dengan non Muhrim, ikut menyanyikan lagu-lagu Nasrani yang lambat laun akan mengikis akidahnya, juga rapat2 yang harus diikutinya sehingga membuatnya lalai tidak menjalankan sholat.

Sehingga disarankan tidak bekerja di lingkungan non Islami karena dikhawatirkan merusak akidahnya pelan-pelan. 

Adapun kalau berjual beli dengan kaum non Islami tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i seperti barangnya halal. 

Barang yang merusak akidah tidak boleh diperjualbelikan seperti menjual kue Natal.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
BPJS Pribadi, Bolehkah Ikut Tanpa Terkena Riba?

TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Developer Properti, Mulai Pakai PT atau Perorangan?

TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project.  Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Mudharabah, Bolehkah Pemodal Ikut Campur Pengelolaan?

TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image