Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?
Walaupun di lingkungan sekolah tersebut diperbolehkan bagi guru muslim utk menjalankan shalat fardhu
COACH YUDHA ADHYAKSA
Betul bahwa Sekolah Non Muslim tersebut membolehkan shalat fardhu, namun bagaimana dengan hal lainnya?
Seperti saat perayaan Natal, mau tidak mau dia ikut mengucapkan padahal perbuatan itu akan merusak akidahnya tentunya.
Walaupun pelajaran yang dia ajarkan itu tidak terkait agama, semisal mengajar Matematika tapi tetap tidak bisa lepas dari budaya non Muslim.
Seperti bersalaman dengan non Muhrim, ikut menyanyikan lagu-lagu Nasrani yang lambat laun akan mengikis akidahnya, juga rapat2 yang harus diikutinya sehingga membuatnya lalai tidak menjalankan sholat.
Sehingga disarankan tidak bekerja di lingkungan non Islami karena dikhawatirkan merusak akidahnya pelan-pelan.
Adapun kalau berjual beli dengan kaum non Islami tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i seperti barangnya halal.
Barang yang merusak akidah tidak boleh diperjualbelikan seperti menjual kue Natal.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
TANYA PROPERTI Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syari...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apa bedanya bunga dengan margin? COACH YUDHA ADHYAKSA Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli. Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahka...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan