Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?
Walaupun di lingkungan sekolah tersebut diperbolehkan bagi guru muslim utk menjalankan shalat fardhu
COACH YUDHA ADHYAKSA
Betul bahwa Sekolah Non Muslim tersebut membolehkan shalat fardhu, namun bagaimana dengan hal lainnya?
Seperti saat perayaan Natal, mau tidak mau dia ikut mengucapkan padahal perbuatan itu akan merusak akidahnya tentunya.
Walaupun pelajaran yang dia ajarkan itu tidak terkait agama, semisal mengajar Matematika tapi tetap tidak bisa lepas dari budaya non Muslim.
Seperti bersalaman dengan non Muhrim, ikut menyanyikan lagu-lagu Nasrani yang lambat laun akan mengikis akidahnya, juga rapat2 yang harus diikutinya sehingga membuatnya lalai tidak menjalankan sholat.
Sehingga disarankan tidak bekerja di lingkungan non Islami karena dikhawatirkan merusak akidahnya pelan-pelan.
Adapun kalau berjual beli dengan kaum non Islami tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i seperti barangnya halal.
Barang yang merusak akidah tidak boleh diperjualbelikan seperti menjual kue Natal.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjia...
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
TANYA SYARIAH Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya. Lalu bagaimana dengan...
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
TANYA PROPERTI Aku punya lahan 10m X 20m ini bisa kah di jadikan 2 pintu 2 kamar tidur dan bagaimana langkah awal nya coach?🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau 200 m2 bisa jadi 2 pintu atau 2 rumah...
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan