background

Artikel

Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hidup Nikmat Ala Pegawai Bank Ribawi

​​​​​​Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supay...

Yudha Adhyaksa

14 Oct 2024

Thumbnail
Jadi Pegawai Atau Pengusaha?

“Mana bisa kaya kalau masih digaji orang lain??” “Gimana mau bebas finansial kalau masih pegawai. Setinggi apapun jabatan pegawai tetaplah (maaf) JONGOS!” “Ngapain kamu...

Yudha Adhyaksa

13 Oct 2024

Thumbnail
Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...

Yudha Adhyaksa

22 Mar 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image