background

Artikel

Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis & Keseharian Harus Selaras Dong!

Terkadang kita menganggap sepele urusan bisnis dengan tidak mengkaitkannya dengan urusan keseharian. Bisnis ya bisnis, urusan pribadi beda lagi. Ini adalah anggapan yang tidak tepat. Jika Anda mau...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2024

Thumbnail
3 Penyebab Gagal Jadi Developer Syariah

Tahukah Anda, meskipun banyak orang sudah belajar ilmu Developer, tetap saja mereka gagal. Lho kok bisa begitu? Developer Property Syariah sama seperti pelaku bisnis lain, bisa gagal karena bisn...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Thumbnail
Kapan Waktu Ideal Berbisnis?

Tulisan ini untuk Anda yang sering bertanya, “Apakah sekarang waktu yang tepat untuk berbisnis?” Situasi setiap orang unik. Bisa jadi niatnya berbisnis sudah kuat lantas membatalkannya...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image