Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
TANYA PROPERTI
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
SekolahUMKM.com
Artikel
Ide Jualan Bulan Puasa – Tidak terasa sebentar lagi sudah memasuki bulan puasa, pasti akan semakin banyak yang merindukan suasana bulan puasa seperti ngabuburit sambil menunggu jam buka pua...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan tentunya bulan yang ditunggu-tunggu bagi semua umat muslim di dunia. Oleh karena itu tidak sedikit y...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Aturan Syariah Jual Beli Produk – Menjadi seorang pengusaha atau pebisnis harus memiliki ilmu mengenai jenis produk yang halal sebelum memasarkan produk tersebut untuk dijual. Karena...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan