background

Artikel

Saham Syariah Apakah Riba?

Yudha Adhyaksa

16 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Terkait saham, kaidahnya adalah :

1) Perusahaan harus memenuhi syarat sesuai syariat yaitu

✔️ Telah beroperasi.

✔️ Usahanya halal

✔️ Tidak melakukan praktek riba 

✔️ Dijual dengan cara yang benar, contoh : Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham sebelum saham tersebut diserahkan penuh pada Anda. Maka praktek 'one day trading' dilarang

2) Halal haramnya bergantung pada jenis saham

✔️ Boleh membeli saham biasa (common stock) selama memenuhi syarat2 diatas

❌ Tidak boleh membeli saham istimewa (preferred stock), karena pemilik saham istimewa dapat menerima dividen walaupun kinerja perusahaan merugi. 

Ini adalah kondisi riba, karena modal pemegang saham istimewa terjamin dan tetap dapat keuntungan walau perusahaan rugi. Ini bentuk kezaliman dan tak heran OKI melarangnya

Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen. (Sidang ke 7, Keputusan no. 63/1/7)

Pelajari Investasi Saham Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Jika Anda ingin memahami lebih dalam tentang investasi saham, kriteria perusahaan yang sesuai syariah, serta transaksi saham yang diperbolehkan dan dilarang, pelajari materi bisnis dan keuangan syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk membantu mengambil keputusan investasi dan bisnis yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Menabung atau membeli saham tidak otomatis termasuk riba. Halal atau haramnya bergantung pada perusahaan yang sahamnya dibeli, aktivitas bisnisnya, praktik keuangannya, serta cara transaksi saham tersebut dilakukan.

Saham biasa dapat dibeli selama perusahaan telah beroperasi, menjalankan usaha yang halal, tidak melakukan praktik riba, dan saham diperjualbelikan dengan cara yang benar. Sementara itu, saham istimewa yang memberikan keuntungan atau jaminan modal meskipun perusahaan mengalami kerugian tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba dan ketidakadilan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah membeli saham otomatis termasuk riba?

Tidak. Membeli saham dapat diperbolehkan selama perusahaan dan mekanisme transaksinya memenuhi ketentuan syariah.

Apa syarat perusahaan yang sahamnya boleh dibeli?

Perusahaan harus sudah beroperasi, menjalankan usaha yang halal, dan tidak melakukan praktik riba. Selain itu, transaksi sahamnya juga harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariah.

Mengapa one day trading saham dilarang?

Karena saham tidak dibenarkan dijual kembali sebelum saham tersebut diserahkan secara penuh kepada pembeli. Menjual sebelum kepemilikan atau penyerahan sempurna dapat menimbulkan masalah dalam akad jual beli.

Apa perbedaan saham biasa dan saham istimewa dalam perspektif syariah?

Saham biasa dapat diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Sedangkan saham istimewa yang menjamin modal atau memberikan keuntungan tetap meskipun perusahaan mengalami kerugian tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba.

Mengapa keuntungan tetap pada saham istimewa menjadi masalah?

Dalam konsep syirkah, keuntungan dan risiko bisnis harus berjalan bersama. Jika pemilik saham tetap memperoleh keuntungan atau modalnya dijamin meskipun perusahaan mengalami kerugian, terdapat unsur jaminan keuntungan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pembagian Keuntungan Syariah Haruskah Dipotong Sedekah?

TANYA SYARIAH Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi. COACH YUDHA ADHYAKSA - Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
Take Over Kredit Macet Bank Apakah Termasuk Riba?

TANYA SYARIAH Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
Tanah Hot Deal dan Kerja Sama Pemilik Tanah Apa Bedanya?

TANYA PROPERTI Apa perbedaan antara tanah Hot Deal dengan tanah bisa dikerjasamakan spt bikin PT dg melibatkan pemilik tanah? COACH YUDHA ADHYAKSA Definisi tanah 'hot deal' itu tidak...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image