Artikel
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi.
- Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak dimasukkan sebagai pengurang dari nilai bagi hasil, alasannya utk memisahkan urusan bisnis dan sosial. Setelah masing2 dapat porsi bagi hasil, selanjutnya bisa sedekah secara sukarela. Jadi masing2 pihak dapat hak bagi hasilnya secara utuh dulu baru terserah masing2 mau sedekah berapa
- Tidak ada 5% manajemen, karena manajemen ini diisi orang2 yang digaji, dibayar dari modal 100 juta itu.
- Kalau mitranya mau merangkap jadi manajemen dengan alasan gajinya bisa lebih murah, boleh asal disepakati Pemodal lainnya. Tapi akadnya sebagai pegawai, jadi tidak dapat 5%.
- Jadi sekarang ada tambahan 15% + 5% = 20%, saya sarankan ini diberikan ke Pengelola.
- Kalau menyediakan kantor pemasaran, biaya sewanya harus dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan
Kenapa saya memilih tidak memasukkan sedekah sebagai pengurang bagi hasil berdasarkan penjelasan Dewan Pengawas Syariah dari Asosiasi Property Syariah Indonesia
Beliau punya pesantren yang sangat terkenal di Klaten, juga memisahkan urusan bisnis dengan sedekah. Ketika ada wali murid tidak mampu bayar tunggakan, beliau tegas meminta pelunasan dalam waktu tertentu dan kalau tidak bisa, terpaksa anaknya dikeluarkan
Juga ada kisah mahsyur ulama yang mau membeli alas kaki, minta diskon lagi sangat ngotot sampai penjual terheran dan bertanya
"Yaa, kenapa antum begitu ngotot nawarnya? Padahal kalau bersedekah sangat royal, begitu banyak? Sedangkan diskon yang antum minta utk alas kaki sangatlah kecil?"
Ulama tsb menjawab singkat
"Karena ini urusan muamalah, maka perlu dibedakan dengan sedekah."
Artinya kalau mau berbisnis, ya berbisnis saja penuh perhitungan. Dan kalau sedekah, ya sedekah saja seberapapun besar maunya.
Dengan begitu jelas pemisahannya, kejarlah profit usaha sekuat2nya, barulah dibelakang bersedekah sesuai keikhlasannya.
Pembagian keuntungan yang jelas membantu memisahkan hak setiap pihak dalam bisnis sekaligus menjaga hubungan kemitraan tetap sehat. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi bagi hasil, pengelolaan mitra, dan sistem bisnis yang lebih profesional di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, sedekah sebaiknya tidak dijadikan pengurang porsi bagi hasil. Pisahkan urusan bisnis dan sosial: masing-masing pihak menerima hak bagi hasilnya secara utuh, kemudian setiap pihak bebas menentukan sendiri berapa yang ingin disedekahkan.
Porsi 5% untuk manajemen juga tidak diperlukan apabila biaya manajemen sudah dibayarkan dari modal usaha. Jika mitra merangkap sebagai manajemen, posisinya tetap sebagai pegawai dan tidak otomatis mendapatkan tambahan porsi bagi hasil. Dengan demikian, porsi 15% dan 5% tersebut dapat dialihkan kepada pengelola sesuai kesepakatan. Sementara biaya kantor pemasaran dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan.
Menurut penjelasan Coach, sebaiknya tidak. Masing-masing pihak menerima hak bagi hasilnya terlebih dahulu, kemudian sedekah dilakukan secara sukarela dari bagian masing-masing.
Menurut Coach, tidak perlu jika orang-orang yang menjalankan manajemen sudah mendapatkan gaji yang dibayarkan dari modal usaha.
Mitra boleh merangkap sebagai manajemen apabila disepakati oleh pemodal lainnya. Namun, posisinya sebagai pegawai sehingga tidak mendapatkan tambahan porsi 5% khusus manajemen.
Biaya sewa kantor pemasaran sebaiknya dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan, bukan sebagai bagian dari pembagian keuntungan.
Karena bisnis perlu dijalankan dengan perhitungan yang jelas untuk menjaga hak setiap pihak, sedangkan sedekah merupakan amal yang dilakukan secara sukarela sesuai keikhlasan masing-masing.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan