background

Artikel

Take Over Kredit Macet Bank Apakah Termasuk Riba?

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350 juta. Saya berniat untuk membelinya dengan membayar 300 juta kepada penjual dan hutang di bank 350 juta, saya yang akan membayarnya setiap bulan dengan angsuran 8 juta perbulannya. 

Yang ingin saya tanyakan apakah saya termasuk ke dalam perbuatan riba jika saya jadi membelinya dengan sistem seperti itu..

Info dari bank apa bila kredit macet maka akan di lelang oleh bank dengan harga 500 juta, di bulan 1 tahun depan.

COACH YUDHA ADHYAKSA

Prinsipnya tidak boleh take over kredit atau melanjutkan kredit dengan tetap membayar bunganya karena menjadi penyetor riba berikutnya

Tapi kalau bayar cash ke Bank boleh meskipun diketahui ada bunga dan denda ribanya, tapi karena akadnya jual beli maka semuanya menjadi komponen harga jual.

Yang perlu dicermati tinggal apakah harga jualnya kompetitif tidak? Kalau tidak, minta Bank menghapus sebagian atau seluruhnya bunga & denda, yang penting pokoknya tetap terbayar

Jadi kalau bayar 350 juta cash ke Bank, ini boleh. Selanjutnya mau mencicil 300 juta ke Pembeli, ini juga boleh selama beliau ridha. Yang menzalimi justru kalau dealnya terlalu jauh dibawah harga pasar seperti kasus Bank melelang rumah Kades senilai 750 juta demi utang 55 juta dan akhirnya terbeli di 50 juta. Ini zalim 

Semoga jelas ya

Pelajari Take Over Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Memahami cara mengambil alih properti yang masih memiliki kewajiban kepada bank penting agar transaksi tidak terjebak dalam akad yang mengandung riba. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi transaksi, akad, dan pengembangan properti syariah di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, tidak diperbolehkan meneruskan kredit bank yang masih mengandung bunga, karena pihak yang mengambil alih akan ikut menjadi penyetor riba berikutnya. Namun, membayar sisa kewajiban kepada bank secara cash diperbolehkan dalam skema yang dijelaskan Coach karena transaksi dengan penjual kemudian dilakukan sebagai jual beli.

Dalam contoh tersebut, pembeli dapat membayar Rp350 juta secara cash kepada bank untuk menyelesaikan kewajiban, kemudian membayar Rp300 juta kepada pemilik secara cicilan jika pemilik menyetujuinya. Hal penting lainnya adalah memastikan harga transaksi tetap wajar dan tidak menzalimi salah satu pihak, terutama ketika harga pelelangan jauh di bawah nilai pasar.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah melanjutkan cicilan kredit bank termasuk riba?

Menurut penjelasan Coach, jika kredit tersebut masih mengandung bunga dan kita mengambil alih lalu meneruskan pembayaran bunganya, maka tidak diperbolehkan karena kita menjadi pihak yang melanjutkan pembayaran riba.

Apakah boleh melunasi sisa utang bank secara cash?

Menurut Coach, boleh. Contohnya, sisa kewajiban Rp350 juta dibayarkan secara cash kepada bank, kemudian transaksi dengan pemilik dilakukan sebagai jual beli.

Bagaimana jika masih ada bunga dan denda dalam tagihan bank?

Coach menyarankan agar pembeli meminta bank menghapus sebagian atau seluruh bunga dan denda tersebut, sementara pokok kewajibannya tetap diselesaikan.

Apakah sisa harga properti boleh dicicil kepada pemilik?

Menurut penjelasan Coach, boleh selama pemilik menyetujui dan ridha dengan skema tersebut. Dalam contoh, setelah Rp350 juta dibayarkan ke bank, sisa Rp300 juta dapat dicicil kepada pemilik.

Mengapa harga pelelangan juga perlu diperhatikan?

Karena transaksi tetap harus memperhatikan kewajaran harga. Menurut Coach, membeli properti dengan harga yang terlalu jauh di bawah nilai pasarnya dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan unsur kezaliman terhadap pihak yang dirugikan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image