background

Artikel

Akad Istishna Properti Syariah Apakah Ada Alternatifnya?

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ada 2 komponen, yaitu tanah dan rumah. Rumah bisa dibangun, sedangkan tanah tidak bisa karena dari sananya memang sudah jadi.

Nah kalau mengikuti pendapat ini, jadi nya 2 akad.

1. Akad Pertama

Akad jual beli tanah kredit, senilai *harga tanah matang*. Ingat ya, bukan harga mentah, karena developer ambil untung dari tanah.

2. Akad Kedua

Akad istishna utk rumah indennya

Namun saya mengikuti pendapat lain yaitu akad Istishna termasuk komponen tanah. Alasannya menurut Ustadz Arifin Badri, karena pada dasarnya Istishna itu ada unsur jasa dan produksinya. Jadi mengolah tanah agar siap dibangun rumah diatasnya, itu termasuk jasa. Karena itu boleh menggunakan 1 akad Istishna utk rumah inden diatas tanah karena sudah merupakan 1 kesatuan.

Pelajari Akad Istishna dalam Bisnis Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Memilih akad yang tepat sangat penting dalam bisnis properti syariah, terutama ketika menjual rumah inden yang melibatkan tanah dan bangunan. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari penerapan akad dalam bisnis developer properti syariah, termasuk istishna, jual beli tanah, dan berbagai skema transaksi properti. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan akad istishna untuk rumah inden yang sekaligus mencakup tanah. Salah satu pendapat memandang bahwa tanah dan rumah merupakan dua objek yang berbeda, sehingga perlu menggunakan dua akad: jual beli tanah secara kredit dan akad istishna untuk pembangunan rumah.

Sementara itu, pendapat yang digunakan dalam artikel ini membolehkan satu akad istishna yang mencakup rumah inden beserta tanahnya, karena proses menyiapkan tanah hingga siap dibangun dapat dipandang memiliki unsur jasa dan produksi. Karena terdapat perbedaan pendapat, developer perlu memahami dasar akad yang digunakan dan menerapkannya secara konsisten.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Mengapa ada ulama yang tidak membolehkan akad istishna untuk rumah inden beserta tanah?

Karena terdapat perbedaan karakter antara tanah dan bangunan. Bangunan dapat dibuat melalui proses produksi, sedangkan tanah pada dasarnya sudah ada. Dari sudut pandang ini, transaksi dipisahkan menjadi akad jual beli tanah dan akad istishna untuk pembangunan rumah.

Bagaimana skema dua akad untuk rumah inden?

Dalam skema yang dijelaskan, akad pertama adalah jual beli tanah secara kredit dengan menggunakan harga tanah matang. Akad kedua adalah akad istishna untuk pembangunan rumah yang masih dalam proses atau inden.

Mengapa ada pendapat yang membolehkan satu akad istishna untuk rumah inden di atas tanah?

Pendapat yang digunakan dalam artikel ini melihat bahwa istishna tidak hanya memiliki unsur produksi, tetapi juga jasa. Proses mengolah dan menyiapkan tanah agar siap dibangun dapat dipandang sebagai bagian dari jasa tersebut sehingga tanah dan rumah dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam akad istishna.

Apakah developer wajib menggunakan dua akad jika terdapat perbedaan pendapat tentang istishna?

Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari adanya perbedaan pendapat. Developer perlu memahami pendapat yang diikuti, dasar akadnya, serta memastikan struktur transaksi dan dokumennya konsisten dengan prinsip syariah yang digunakan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pembagian Keuntungan Syariah Haruskah Dipotong Sedekah?

TANYA SYARIAH Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi. COACH YUDHA ADHYAKSA - Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
Take Over Kredit Macet Bank Apakah Termasuk Riba?

TANYA SYARIAH Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
Tanah Hot Deal dan Kerja Sama Pemilik Tanah Apa Bedanya?

TANYA PROPERTI Apa perbedaan antara tanah Hot Deal dengan tanah bisa dikerjasamakan spt bikin PT dg melibatkan pemilik tanah? COACH YUDHA ADHYAKSA Definisi tanah 'hot deal' itu tidak...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image