Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
Bagi agen atau reseller, menerima pembayaran dari konsumen sebelum barang tersedia di tangan tetap dapat dilakukan selama akad dan jenis barangnya sesuai dengan ketentuan syariah. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai strategi transaksi, akad jual beli, dan praktik bisnis yang dapat membantu mengurangi risiko hit and run sekaligus menjaga transaksi tetap jelas bagi semua pihak.
Agen boleh meminta konsumen membayar terlebih dahulu meskipun barang belum berada di tangan agen, selama barang tersebut bukan emas atau perak dan akad yang digunakan sesuai dengan karakter transaksinya.
Pembayaran dapat dilakukan sebagian sebagai DP atau lunas di awal. Menurut penjelasan Coach Yudha, akad yang dapat digunakan antara lain istishna, salam, atau jual beli kredit, dengan ketentuan masing-masing akad dipenuhi dengan jelas.
Boleh untuk barang yang bukan emas atau perak, selama akad yang digunakan sesuai dan ketentuan transaksinya jelas.
Tidak harus. Pembayaran dapat berupa sebagian terlebih dahulu dan sisanya dibayar kemudian, atau dapat pula dibayar lunas di awal sesuai kesepakatan akad.
Menurut penjelasan Coach Yudha, akad yang dapat digunakan antara lain istishna, salam, atau jual beli kredit.
Emas dan perak termasuk barang ribawi sehingga memiliki ketentuan khusus dalam transaksi. Penyerahan barang dan pembayaran harus dilakukan secara bersamaan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan