background

Artikel

Agen Properti Minta Bayar di Awal, Bolehkah dalam Islam?

Yudha Adhyaksa

23 Dec 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
 
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.

Pelajari Strategi Jual Beli Properti di SekolahUMKM.com

Bagi agen atau reseller, menerima pembayaran dari konsumen sebelum barang tersedia di tangan tetap dapat dilakukan selama akad dan jenis barangnya sesuai dengan ketentuan syariah. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai strategi transaksi, akad jual beli, dan praktik bisnis yang dapat membantu mengurangi risiko hit and run sekaligus menjaga transaksi tetap jelas bagi semua pihak.

Kesimpulan

Agen boleh meminta konsumen membayar terlebih dahulu meskipun barang belum berada di tangan agen, selama barang tersebut bukan emas atau perak dan akad yang digunakan sesuai dengan karakter transaksinya.

Pembayaran dapat dilakukan sebagian sebagai DP atau lunas di awal. Menurut penjelasan Coach Yudha, akad yang dapat digunakan antara lain istishna, salam, atau jual beli kredit, dengan ketentuan masing-masing akad dipenuhi dengan jelas.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah agen boleh menerima pembayaran sebelum barang tersedia di tangan?

Boleh untuk barang yang bukan emas atau perak, selama akad yang digunakan sesuai dan ketentuan transaksinya jelas.

Apakah konsumen harus membayar lunas di awal?

Tidak harus. Pembayaran dapat berupa sebagian terlebih dahulu dan sisanya dibayar kemudian, atau dapat pula dibayar lunas di awal sesuai kesepakatan akad.

Akad apa yang dapat digunakan untuk transaksi seperti ini?

Menurut penjelasan Coach Yudha, akad yang dapat digunakan antara lain istishna, salam, atau jual beli kredit.

Mengapa emas dan perak memiliki ketentuan berbeda?

Emas dan perak termasuk barang ribawi sehingga memiliki ketentuan khusus dalam transaksi. Penyerahan barang dan pembayaran harus dilakukan secara bersamaan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Traffic Facebook UMKM: Cara Meningkatkan Pengunjung hingga Jadi Order

Cara Bikin Akun Ramai Pengunjung dan Ujungnya Jadi Order Pernah merasa Facebook sudah dipakai jualan, tapi hasilnya gitu-gitu aja? Posting sudah rutin. Kadang jualan, kadang share foto produk. B...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Negosiasi Utang Bank: Cara Mengajukan Pelunasan Pokok

Cara Realistis Mengupayakan Pelunasan Pokok Tanpa Tenggelam di Bunga Pernah nggak kamu ada di posisi seperti ini… Awalnya ambil pinjaman buat usaha. Niatnya baik: biar usaha jalan, biar...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Jual Beli Halal untuk UMKM: Panduan Transaksi Sesuai Syariat

Pernah Ngerasa Jualan Sudah Jalan, Tapi Kok Hati Nggak Tenang? Banyak pelaku UMKM di Indonesia sebenarnya sudah jualan lama. Ada yang punya warung, jualan online, buka jasa, sampai properti kecil-k...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image