background

Artikel

5 Pihak Terkena Dosa Riba, Andakah?

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Cover

Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini.

Lho kok bisa semua orang kena? Kenapa yang terkena hukuman banyak padahal hanya satu pihak yang menikmatinya, yaitu pemakan riba?

Dasarnya adalah hadits Nabi:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)

Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?

5 PIHAK TERKENA DOSA BESAR RIBA

Orang ke 1: Pemakan riba

  • Pemakan riba adalah orang yang menerima riba. Pemakan disini bukan berarti untuk membeli makanan saja, tapi lebih luas dari itu yaitu membayar segala kebutuhan hidup seperti SPP anak, umrah, makanan, kendaraan dan macam-macam.
  • Mereka adalah rentenir, Bank yang memberikan kredit, nasabah yang menerima bunga tabungan, deposito dan giro.

Orang ke 2: Penyetor riba

  • Penyetor riba maksudnya membayar riba, baik secara ikhlas ataupun tidak ikhlas.
  • Mereka adalah konsumen rentenir, debitur Bank, Bank yang membayar bunga tabungan, deposito dan lainnya.

Orang ke 3: Penulis transaksi riba

  • Penulis transaksi riba yaitu orang yang menuangkan, mencatat transaksi riba ke dalam akad. 
  • Mereka adalah Notaris, perorangan, bagian legal perusahaan yang turut andil membuat akad ribawi.

Orang ke 4 dan ke 5: Saksi riba

  • Saksi riba termasuk pendukung riba. Mereka yang hadir saat penandatanganan akad riba, KPR riba, jual beli kredit riba dan sebagainya.
  • Mereka adalah Notaris juga karena selain mencatat juga berperan sebagai saksi riba. Termasuk didalamnya orang yang bukan Notaris tapi menjadi saksi riba.

Ke 5 orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya.

Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)

Pahami 5 Pihak UMKM dalam Transaksi Riba di SekolahUMKM.com

Memahami pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba penting bagi siapa pun yang ingin menjaga aktivitas keuangan dan bisnis tetap sesuai prinsip syariah. Bagi pelaku UMKM, pemahaman ini membantu lebih berhati-hati ketika menyusun akad, melakukan pembiayaan, maupun terlibat dalam transaksi dengan pihak lain.

Pelajari lebih dalam tentang riba, keuangan, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Bekali diri dengan ilmu agar lebih memahami transaksi yang perlu dihindari dalam menjalankan bisnis.

Kesimpulan

Hadis yang dibahas dalam artikel ini menyebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi riba, yaitu pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi, dan dua orang saksi. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap riba tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima manfaat dari transaksi.

Bagi pelaku UMKM, pemahaman mengenai akad dan keterlibatan dalam transaksi menjadi penting agar dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Siapa saja pihak yang disebut dalam hadis tentang transaksi riba?

Hadis yang dibahas menyebut pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, serta dua orang saksi transaksi riba.

Apa yang dimaksud dengan pemakan riba?

Dalam konteks artikel ini, pemakan riba adalah pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dari riba.

Apa yang dimaksud dengan penyetor riba?

Penyetor riba adalah pihak yang memberikan atau membayar riba dalam transaksi tersebut.

Apakah penulis transaksi riba juga disebut dalam hadis?

Ya. Hadis yang dikutip dalam artikel menyebut penulis transaksi riba sebagai salah satu pihak yang terlibat, bersama dua orang saksi.

Mengapa pelaku UMKM perlu memahami hal ini?

Karena aktivitas bisnis melibatkan berbagai akad dan transaksi. Memahami prinsip syariah membantu UMKM lebih berhati-hati dalam memilih pembiayaan, membuat perjanjian, dan bekerja sama dengan pihak lain.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Cara Memulai Bisnis UMKM Minim Modal

Cara Memulai Bisnis Usaha – Di masa seperti saat ini memang kita harus lebih kreatif agar bisa memulihkan perekonomian keluarga. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan perekonomian...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Tips Manajemen Waktu Agar UMKM Produktif.

Tips Manajemen Waktu UMKM – Dengan adanya waktu dan ridha dari Allah tentu kehidupan ini akan terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, waktu adalah salah satu nikmat Allah yang harus ki...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Pelatihan Online Bagi Pengusaha UMKM Muda

Ingin membuka usaha namun masih belum memiliki ilmu yang cukup dalam membuka bisnis baru? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih ini, ada banyak hal yang bisa dilakukan tanpa perlu ber...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image