Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini.
Lho kok bisa semua orang kena? Kenapa yang terkena hukuman banyak padahal hanya satu pihak yang menikmatinya, yaitu pemakan riba?
Dasarnya adalah hadits Nabi:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?
Ke 5 orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya.
Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)
Memahami pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba penting bagi siapa pun yang ingin menjaga aktivitas keuangan dan bisnis tetap sesuai prinsip syariah. Bagi pelaku UMKM, pemahaman ini membantu lebih berhati-hati ketika menyusun akad, melakukan pembiayaan, maupun terlibat dalam transaksi dengan pihak lain.
Pelajari lebih dalam tentang riba, keuangan, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Bekali diri dengan ilmu agar lebih memahami transaksi yang perlu dihindari dalam menjalankan bisnis.
Hadis yang dibahas dalam artikel ini menyebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi riba, yaitu pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi, dan dua orang saksi. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap riba tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima manfaat dari transaksi.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman mengenai akad dan keterlibatan dalam transaksi menjadi penting agar dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah.
Hadis yang dibahas menyebut pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, serta dua orang saksi transaksi riba.
Dalam konteks artikel ini, pemakan riba adalah pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dari riba.
Penyetor riba adalah pihak yang memberikan atau membayar riba dalam transaksi tersebut.
Ya. Hadis yang dikutip dalam artikel menyebut penulis transaksi riba sebagai salah satu pihak yang terlibat, bersama dua orang saksi.
Karena aktivitas bisnis melibatkan berbagai akad dan transaksi. Memahami prinsip syariah membantu UMKM lebih berhati-hati dalam memilih pembiayaan, membuat perjanjian, dan bekerja sama dengan pihak lain.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Ingin tau bagaimana jika pengelola meminta gaji tetap? Cobalah mengikuti kelas online dari SekolahUMKM.com, di sini Anda akan paham bagaimana menghadapi kasus tersebut. Saya akan membahas kasus syi...
Yudha Adhyaksa
01 Oct 2022
Tahukah Anda? Persiapan buka toko menjadi momen yang berharga bagi kasir. Jika persiapannya lancar dan lengkap, perjalanan mengawal transaksi customer akan lebih mudah. Sebaliknya, jika persiapan kura...
Yudha Adhyaksa
30 Sep 2022
Cara Merencanakan Video ala Pengusaha Muslim Apakah kamu ingin beralih menjadi YouTuber? Meski harus bekerja keras bikin konten, cuan yang dihasilkan lumayan, lho. Saat ini banyak orang yang mengan...
Yudha Adhyaksa
29 Sep 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan