Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini.
Lho kok bisa semua orang kena? Kenapa yang terkena hukuman banyak padahal hanya satu pihak yang menikmatinya, yaitu pemakan riba?
Dasarnya adalah hadits Nabi:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?
Ke 5 orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya.
Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)
Memahami pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba penting bagi siapa pun yang ingin menjaga aktivitas keuangan dan bisnis tetap sesuai prinsip syariah. Bagi pelaku UMKM, pemahaman ini membantu lebih berhati-hati ketika menyusun akad, melakukan pembiayaan, maupun terlibat dalam transaksi dengan pihak lain.
Pelajari lebih dalam tentang riba, keuangan, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Bekali diri dengan ilmu agar lebih memahami transaksi yang perlu dihindari dalam menjalankan bisnis.
Hadis yang dibahas dalam artikel ini menyebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi riba, yaitu pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi, dan dua orang saksi. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap riba tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima manfaat dari transaksi.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman mengenai akad dan keterlibatan dalam transaksi menjadi penting agar dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah.
Hadis yang dibahas menyebut pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, serta dua orang saksi transaksi riba.
Dalam konteks artikel ini, pemakan riba adalah pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dari riba.
Penyetor riba adalah pihak yang memberikan atau membayar riba dalam transaksi tersebut.
Ya. Hadis yang dikutip dalam artikel menyebut penulis transaksi riba sebagai salah satu pihak yang terlibat, bersama dua orang saksi.
Karena aktivitas bisnis melibatkan berbagai akad dan transaksi. Memahami prinsip syariah membantu UMKM lebih berhati-hati dalam memilih pembiayaan, membuat perjanjian, dan bekerja sama dengan pihak lain.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Mau bisnis syariah dengan menjadi Youtuber animator? Apakah Anda ingin mengembangkan diri di bidang digital? Saat ini profesi YouTuber sudah tidak asing terdengar. Anda bisa meraup cuan berlimpah d...
Yudha Adhyaksa
23 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim Tahu? Dunia pekerjaan yang menurut Anda halal bisa saja tercampur sesuatu yang dilarang. Misalnya pada dunia kasir, ada beberapa bentuk kecurangan yang kerap terjadi. Sebelu...
Yudha Adhyaksa
22 Sep 2022
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang prosedur kerja secara sistematis yang harus dilakukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Prosedur ini harus Anda taati...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan