Artikel
Yudha Adhyaksa
07 Nov 2025
Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat?
Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi.
Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)
Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya.
Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!
Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.
Jika sudah terlanjur memiliki utang dari kredit berbunga, langkah berikutnya membutuhkan strategi agar dapat menyelesaikan kewajiban sekaligus mulai meninggalkan transaksi riba. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari prinsip keuangan dan bisnis syariah, termasuk strategi mengelola utang, meningkatkan penghasilan, dan membangun usaha yang lebih sehat. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.
Jika sudah terlanjur mengambil kredit berbunga, langkah pertama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk tidak mengulangi transaksi tersebut. Selanjutnya, upayakan penyelesaian kewajiban dengan mengajukan permohonan kepada bank agar dapat membayar pokok dan meminta pembebasan bunga, denda, serta biaya lainnya.
Sambil menunggu penyelesaian, fokus memperkuat kemampuan membayar dengan meningkatkan penghasilan, mengurangi gaya hidup, dan mempertimbangkan penjualan aset yang dimiliki. Tujuannya agar kewajiban dapat diselesaikan dan aktivitas keuangan selanjutnya dapat dijalankan dengan cara yang sesuai syariah.
Menurut penjelasan dalam artikel ini, langkah pertama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan meninggalkan transaksi riba. Setelah itu, upayakan penyelesaian kewajiban kepada bank melalui komunikasi dan permohonan yang sesuai.
Dalam artikel ini disarankan untuk mengajukan surat permohonan kepada bank agar dapat membayar cicilan pokok dan meminta pembebasan bunga, denda, serta biaya lainnya.
Menurut saran dalam artikel, permohonan dapat diajukan kembali secara berkala sambil terus mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Selain mengupayakan penyelesaian dengan bank, tingkatkan penghasilan melalui usaha atau sumber pendapatan tambahan, kurangi pengeluaran gaya hidup, dan pertimbangkan menjual aset yang dimiliki untuk membantu memenuhi kewajiban.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon p...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Enam kasus berikutnya tidak kalah berbahaya. Bahkan, sebagian justru terlihat sangat menarik dan menguntungkan ketika pertama kali ditawarkan. Ada Pemilik Tanah yang bersedia menunggu pembayaran, tana...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan