background

Artikel

UMKM Pinjam Uang Tanpa Bunga, Apakah Bisa dalam Islam?

Yudha Adhyaksa

03 Jan 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Kalau di bank kan kita pinjam uang misal 500 juta pasti ada biaya bunga atau apa namanya sesuai yg disepakati misal 5% per tahun. Apakah biaya itu diperbolehkan? Apalagi biayanya kecil, misal 3% per tahun

Pertanyaan kedua nya, ada gak selain bank, kalau kita pinjam uang, misal 500 jt selama 5 tahun. Pengembaliannya juga sebesar 500 juta tanpa biaya apapun?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Setiap ambil kredit Bank, yang ada prosentase % adalah riba, istilah yang dipahami orang awam bunga, denda atau penalti.

Riba tidak melihat besar kecilnya. Bahkan manfaat sekecil apapun yang diterima pemberi pinjaman, misal ada orang pinjamin uang 10.000 lalu dikembalikan 11.000 pun tidak boleh karena 1.000 nya menjadi riba, ada manfaat diatas akad utang piutang, walaupun sebatas jasa semisal memberikan tumpangan tetap tidak boleh.

Nah pertanyaannya bagus, umumnya tidak ada orang yang mau memberikan pinjaman cuma2 500 juta, tapi ada 1 atau 2 kasus langka yang beneran terjadi seperti itu.

- Seorang Ketua Komunitas Anti Riba dibantu temannya melunasi KPR nya ratusan juta di Bank, lalu dicicil ke temannya tanpa bunga, bahkan angsurannya diperkecil sebatas kemampuannya setelah hijrah yaitu hanya Rp. 2.000.000/bulan.

- Mantan manager Bank yang setelah hijrah dikejar anak buah penggantinya di Bank. Utangnya ratusan juta juga utk Ruko klinik giginya, melalui perantara Ustadz dipertemukan dengan pengusaha yang bersedia melunasi lalu dicicil tanpa bunga.

- Konsumen saya yang beli rumah syariah, beliau punya rumah di Malaysia (sudah pasti harganya Miliaran) yang dibelikan pakde nya lalu dicicil tanpa bunga selama bertahun2.

Kondisi pengecualian ini bisa terjadi jika ada kedekatan emosi, pemberi pinjaman sudah kaya dan ada pertolongan Allah yang timbul karena peminjam telah memanjatkan doa utk melunasi utang.

Karena itu yuk bagi teman2 yang sedang kesulitan ekonomi, panjatkan doanya ke Allah, karena kalau berharap sama orang lain tidak bisa diandalkan.

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Pelajari Strategi Permodalan UMKM Tanpa Riba di SekolahUMKM.com

Jika Anda ingin memahami berbagai alternatif permodalan tanpa bunga, termasuk utang piutang, kerja sama bisnis, dan strategi keluar dari pembiayaan berbasis riba, pelajari materi bisnis syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk membantu memilih sumber modal yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Dalam penjelasan Coach Yudha, tambahan yang disyaratkan atas akad pinjaman uang termasuk riba, baik disebut bunga, denda, penalti, maupun istilah lainnya. Besar kecilnya persentase tidak mengubah hukumnya. Bahkan tambahan yang kecil tetap menjadi masalah apabila merupakan manfaat yang disyaratkan atas utang piutang.

Pinjaman Rp500 juta yang dikembalikan Rp500 juta tanpa tambahan secara prinsip merupakan bentuk utang piutang tanpa bunga. Namun, orang yang bersedia memberikan pinjaman sebesar itu tanpa tambahan memang tidak mudah ditemukan. Dalam beberapa kondisi, hal tersebut dapat terjadi karena hubungan yang dekat, kemampuan finansial pemberi pinjaman, atau pertolongan yang Allah berikan melalui berbagai jalan.

Karena itu, ketika membutuhkan pertolongan untuk melunasi utang, jangan hanya bergantung kepada manusia. Tetap berusaha mencari solusi dan memohon pertolongan kepada Allah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah bunga pinjaman 3% per tahun tetap termasuk riba?

Dalam penjelasan Coach Yudha, ya. Riba tidak ditentukan berdasarkan besar atau kecilnya persentase. Jika terdapat tambahan yang disyaratkan atas pinjaman, tambahan tersebut tetap termasuk riba.

Apakah pinjaman Rp500 juta boleh dikembalikan tepat Rp500 juta?

Boleh, apabila memang merupakan akad pinjaman tanpa tambahan yang disyaratkan. Pemberi pinjaman mengembalikan pokok sebesar jumlah yang dipinjam.

Apakah ada orang yang mau memberikan pinjaman tanpa bunga selama bertahun-tahun?

Ada, meskipun menurut pengalaman yang disampaikan Coach Yudha, kondisi seperti ini relatif langka. Contohnya dapat terjadi karena hubungan keluarga atau pertemanan yang dekat, kepedulian terhadap orang yang sedang berhijrah, atau karena pemberi pinjaman memang memiliki kemampuan finansial.

Apakah pemberi pinjaman boleh meminta manfaat dari peminjam sebagai pengganti bunga?

Jika manfaat tersebut merupakan tambahan yang disyaratkan karena adanya akad utang piutang, hal tersebut perlu dihindari. Bahkan manfaat yang terlihat kecil tetap dapat menjadi masalah jika menjadi imbalan yang dipersyaratkan atas pinjaman.

Apa yang sebaiknya dilakukan ketika kesulitan melunasi utang?

Selain berusaha mencari solusi finansial, perbanyak doa dan memohon pertolongan kepada Allah. Jangan hanya mengandalkan bantuan manusia karena kemampuan setiap orang untuk membantu tentu terbatas.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Verifikasi Konsumen Kredit UMKM: Cara Sederhana Menilai Kelayakan Pembeli Biar Nggak Boncos di Tengah Jalan

Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Aturan UMKM Jual Beli Online dalam Islam: Serah Terima & Risiko

Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Brand UMKM Bisa Besar Dimulai Dari Kecil Ini Cara Praktisnya

Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image