background

Artikel

Aset dari Pinjaman Riba Harus Dijual atau Tidak?

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Solusi Bisnis Setelah PHK dan Cara Memulai Usaha

Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang.   Kemenaker merilis data per 31 Juli 2020 ter...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
Hukum Bekerja di Bank Riba dalam Islam

Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya. Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidak...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
Kapan Waktu Tepat Jualan Rumah Inden?

Kapan sih waktu tepat jualan bagi Pemula? Waktu terbaik adalah ketika izin pecah tapak kavling terbit. Disitu Anda diberitahu secara prinsip tanah bisa dipecah, selanjutnya memecah sertifikat. D...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image