background

Artikel

Aset dari Pinjaman Riba Harus Dijual atau Tidak?

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kapan Waktu Tepat Jualan Rumah Inden?

Kapan sih waktu tepat jualan bagi Pemula? Waktu terbaik adalah ketika izin pecah tapak kavling terbit. Disitu Anda diberitahu secara prinsip tanah bisa dipecah, selanjutnya memecah sertifikat. D...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
Cara Menilai Tanah Layak untuk Developer Pemula

Meskipun ini berupa tulisan, saya ingin mengajak pikiran Anda mengembara ke praktek. Caranya, saya berikan Anda gambar, beserta kasus, lalu saya berikan cara berpikir saya. Dengan begitu, Anda paha...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
Hukum Asuransi dalam Islam dan Bahaya Riba

Dulu saya punya asuransi, jenisnya pun bermacam-macam. Meski sudah ada asuransi rawat jalan dan rawat inap dari perusahaan, saya tambah sendiri asuransi investasi. Disitu saya taruh di keranjang ber-r...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image