background

Artikel

Aset dari Pinjaman Riba Harus Dijual atau Tidak?

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
PPJB Properti, Haruskah Bayar Pajak di Awal?

TANYA PROPERTI Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Thumbnail
Manekin Tanpa Wajah, Bolehkah untuk Jualan Baju?

TANYA SYARIAH Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah deng...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Thumbnail
Kwitansi Fiktif, Bolehkah Dibuat untuk Pembeli?

TANYA SYARIAH Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image