Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.
Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.
SekolahUMKM.com
Artikel
Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...
Yudha Adhyaksa
08 Jul 2023
Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...
Yudha Adhyaksa
07 Jul 2023
"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan...
Yudha Adhyaksa
09 Jun 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan