Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
TANYA SYARIAH
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.
Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.
Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.
SekolahUMKM.com
Artikel
Banyak orang ingin punya usaha sendiri. Capek jadi karyawan. Ingin waktu lebih fleksibel. Mau punya penghasilan lebih besar. Pengen membangun sesuatu milik sendiri. Keinginan itu bagus. Ta...
Yudha Adhyaksa
13 Aug 2026
“Omzet ada… tapi kok uangnya nggak pernah ada?” Ini masalah yang sering banget kejadian di pelaku UMKM. Jualan jalan. Order masuk. Kadang bahkan lagi ramai-ramainya. Tapi...
Yudha Adhyaksa
13 Aug 2026
Pernah nggak kamu ngerasa capek sendiri jualan? Sudah posting tiap hari. Sudah foto produk berkali-kali. Sudah upload story, reels, bahkan ikut tren. Tapi hasilnya… Sepi. Yang lik...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan