background

Artikel

Hadiah Logam Mulia dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Strategi Digital Marketing untuk Mendapatkan Banyak Prospek dalam Bisnis Online

Mendapatkan banyak prospek merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis online. Banyak pelaku usaha masih mengandalkan teman, keluarga, atau orang-orang yang sudah dikenal sebagai calon pel...

Yudha Adhyaksa

14 Aug 2026

Thumbnail
Target Market Jualan: Kenapa Menjual ke “Orang yang Sudah Punya” Itu Salah!

“Produk gue bagus, tapi marketnya kok sempit ya?” Banyak pelaku UMKM sudah sampai di tahap ini. Produknya sudah ada. Kualitasnya oke. Bahkan sudah pernah laku. Tapi masalahnya m...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Thumbnail
Cara Menyaingi Rumah Subsidi DP 1 Juta untuk Developer Pemula Tanpa Harus Modal Besar

Ini yang Sering Terjadi di Lapangan Kalau kamu lagi main atau baru mau masuk ke bisnis properti, pasti pernah kepikiran hal ini. Lihat kompetitor jual: rumah subsidi DP cuma 1 juta bah...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image