Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
TANYA SYARIAH
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.
Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.
Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.
Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.
SekolahUMKM.com
Artikel
Semakin banyak pelaku UMKM yang mulai berusaha menjalankan bisnis sesuai syariat Islam. Ada yang mulai meninggalkan riba, memperbaiki akad, memilih produk yang halal, hingga berusaha lebih jujur dalam...
Yudha Adhyaksa
22 Jul 2026
Dalam Islam, kegiatan bisnis bukan hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang halal, adil, dan tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, syariat Islam menga...
Yudha Adhyaksa
21 Jul 2026
Membangun bisnis tidak cukup hanya memiliki produk yang berkualitas. Banyak produk yang rasanya enak, harganya murah, bahkan pelayanannya baik, tetapi tetap sulit berkembang karena satu hal yang serin...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan