Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
TANYA SYARIAH
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.
Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.
Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.
Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.
SekolahUMKM.com
Artikel
Banyak orang memulai bisnis dengan penuh semangat. Mereka sudah memiliki ide usaha, mulai menawarkan produk, bahkan rela mengeluarkan modal yang tidak sedikit. Namun beberapa bulan kemudian, semangat...
Yudha Adhyaksa
26 Jul 2026
Membangun rumah, ruko, gudang, atau proyek properti lainnya bukan hanya soal memiliki modal yang cukup. Salah satu keputusan paling penting yang akan menentukan keberhasilan proyek adalah memilih kont...
Yudha Adhyaksa
25 Jul 2026
Dalam kehidupan maupun dunia bisnis, tidak ada proses yang langsung sempurna. Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan, menghadapi kegagalan, atau menemukan cara kerja yang ternyata kurang efekti...
Yudha Adhyaksa
24 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan