background

Artikel

Hukum COD dalam Islam, Apakah Jual Beli Lewat Kurir Sah?

Yudha Adhyaksa

21 Jan 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap milik penjual, jadi kurir menjadi wakilnya.

Kalau ditelisik lebih jauh lagi, COD itu soal penundaan penyerahan barang, dan ini diperbolehkan.

Berdasarkan dalil Rasulullah ketika membeli unta dari Jabir 1 uqiyah, dan Jabir meminta diperbolehkan menunggang untanya hingga Madinah. Ketika sampai Madinah, barulah Jabir menyerahkan untanya dan Rasulullah membayarnya.

Sebelum COD telah didahului akad jual beli, dan market place adalah tempat bertemunya penjual-pembeli dan ini diperbolehkan syariat karena pertemuan fisik bukan syarat sah jual beli secara syar'i. 

Akad boleh disepakati secara elektronik, lisan maupun tindakan tanpa perkataan.

Namun, COD bisa menjadi haram apabila :

1. Barangnya ribawi seperti emas dan perak, maka sebelum COD ditegaskan dulu ke penjual kalau ini bukan akad, hanya janji bayar. Akadnya dilakukan nanti setelah emas perak diterima barulah uang diserahkan.

2. Penjualnya bukan pemilik barang, seperti dalam kasus dropshipper yang bisa menjual sebelum berakad dengan pemilik barang. Ini haram karena menjual barang yang belum dimiliki.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Dropship Baju Tanpa Stok, Apakah Boleh dalam Islam?

TANYA SYARIAH Jika saat ini saya punya usaha baju kemudian temen saya ingin membantu menjualkan promosi baju2 saya sementara beliau tidak memiliki stok yang ada di saya, artinya dia jual gambar baj...

Yudha Adhyaksa

13 Jan 2026

Thumbnail
Pemecahan Sertifikat Waris Jadi Cluster, Bagaimana Aturannya?

TANYA PROPERTI Ada tanah bersertifikat atas nama ortu, dimiliki 4 ahli waris. 1 bagian dari 1 ahli waris dijual, saya berniat menjadikannya cluster 6 rumah.. Yang mau saya tanyakan, apakah dari...

Yudha Adhyaksa

09 Jan 2026

Thumbnail
Pinjam Uang Tanpa Bunga, Apakah Bisa dalam Islam?

TANYA SYARIAH Kalau di bank kan kita pinjam uang misal 500 juta pasti ada biaya bunga atau apa namanya sesuai yg disepakati misal 5% per tahun. Apakah biaya itu diperbolehkan? Apalagi biayanya keci...

Yudha Adhyaksa

03 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image