background

Artikel

Jaminan Pengelola dalam Syirkah, Bagaimana Aturannya?

Yudha Adhyaksa

14 Jan 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola. 

Pertanyaan saya:

a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apakah kriteria keseriusan harus jelas di akad?

b. Di penjelasan Mas Yudha menyebutkan pemodal boleh minta jaminan supaya pengelola ngga cuma mengurus operasional, tapi juga harus serius memasarkan (karena pengelola harus all out). Jika ada lebih dari 1 pengelola, apakah jaminan hanya berlaku untuk pengelola yang bertanggung jawab atas kegiatan marketing?

COACH YUDHA ADHYAKSA

a. Cara mengukur keseriusan pengelola :

- Mensyaratkan dalam akad untuk membuat laporan keuangan secara berkala

- Meminta pengelola untuk menyediakan rekening bersama yang penggunaannya secara rinci dilaporkan dalam Google Drive / grup WA yang didalamnya ada Pemodal

- Meminta Pengelola tertib administrasi dengan menulis laporan harian seperti Sales, Persediaan

- Bersedia diaudit oleh Pemodal sewaktu2

- Meminta Pengelola membuat Standar Operasional Prosedur untuk meminimalisir resiko kerugian

- Meminta pengelola menyerahkan jaminan keseriusan. Jaminan ini tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian. Apabila tetap terjadi kerugian walau Pengelola sudah menjalankannya secara prosedural, maka jaminan ini harus dikembalikan ke Pengelola.

b. Pada dasarnya syarik Pengelola harus all out untuk semua tugas. Tapi disetiap tugas ada penanggung jawabnya. Dan tidak melepaskan syarik bidang lainnya untuk tidak membantu yang lain. 

Ini untuk mempererat rasa kebersamaan, menghindari rasa ketidakadilan, dan menguatkan keputusan bersama karena sifat syirkah ini collective collegial, artinya setiap keputusan yang dibuat oleh 1 syarik mengikat syarik lainnya.

Contoh:

Pengelola operasional harus ikut memasarkan, tapi pengelola pemasaran kerjanya kasarannya harus 2x lipat bekerjanya karena dia adalah penanggungjawab utama.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Produk Orang Lain Pakai Brand Sendiri, Bolehkah?

TANYA SYARIAH Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak mel...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Thumbnail
Pesangon dari Bank, Bolehkah Jadi Modal Usaha?

TANYA SYARIAH Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apa...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Thumbnail
Pajak Properti Syariah Tetap Ada?

TANYA PROPERTI Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsi...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image