background

Artikel

Jaminan Pengelola dalam Syirkah, Bagaimana Aturannya?

Yudha Adhyaksa

14 Jan 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola. 

Pertanyaan saya:

a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apakah kriteria keseriusan harus jelas di akad?

b. Di penjelasan Mas Yudha menyebutkan pemodal boleh minta jaminan supaya pengelola ngga cuma mengurus operasional, tapi juga harus serius memasarkan (karena pengelola harus all out). Jika ada lebih dari 1 pengelola, apakah jaminan hanya berlaku untuk pengelola yang bertanggung jawab atas kegiatan marketing?

COACH YUDHA ADHYAKSA

a. Cara mengukur keseriusan pengelola :

- Mensyaratkan dalam akad untuk membuat laporan keuangan secara berkala

- Meminta pengelola untuk menyediakan rekening bersama yang penggunaannya secara rinci dilaporkan dalam Google Drive / grup WA yang didalamnya ada Pemodal

- Meminta Pengelola tertib administrasi dengan menulis laporan harian seperti Sales, Persediaan

- Bersedia diaudit oleh Pemodal sewaktu2

- Meminta Pengelola membuat Standar Operasional Prosedur untuk meminimalisir resiko kerugian

- Meminta pengelola menyerahkan jaminan keseriusan. Jaminan ini tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian. Apabila tetap terjadi kerugian walau Pengelola sudah menjalankannya secara prosedural, maka jaminan ini harus dikembalikan ke Pengelola.

b. Pada dasarnya syarik Pengelola harus all out untuk semua tugas. Tapi disetiap tugas ada penanggung jawabnya. Dan tidak melepaskan syarik bidang lainnya untuk tidak membantu yang lain. 

Ini untuk mempererat rasa kebersamaan, menghindari rasa ketidakadilan, dan menguatkan keputusan bersama karena sifat syirkah ini collective collegial, artinya setiap keputusan yang dibuat oleh 1 syarik mengikat syarik lainnya.

Contoh:

Pengelola operasional harus ikut memasarkan, tapi pengelola pemasaran kerjanya kasarannya harus 2x lipat bekerjanya karena dia adalah penanggungjawab utama.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
E-Money seperti GoPay dan OVO, Apakah Riba?

TANYA SYARIAH Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang?  - Apakah yang disebut d...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2025

Thumbnail
PPJB Properti, Haruskah Bayar Pajak di Awal?

TANYA PROPERTI Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Thumbnail
Manekin Tanpa Wajah, Bolehkah untuk Jualan Baju?

TANYA SYARIAH Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah deng...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image