Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
SekolahUMKM.com
Artikel
Mendapatkan banyak prospek merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis online. Banyak pelaku usaha masih mengandalkan teman, keluarga, atau orang-orang yang sudah dikenal sebagai calon pel...
Yudha Adhyaksa
14 Aug 2026
“Produk gue bagus, tapi marketnya kok sempit ya?” Banyak pelaku UMKM sudah sampai di tahap ini. Produknya sudah ada. Kualitasnya oke. Bahkan sudah pernah laku. Tapi masalahnya m...
Yudha Adhyaksa
13 Aug 2026
Ini yang Sering Terjadi di Lapangan Kalau kamu lagi main atau baru mau masuk ke bisnis properti, pasti pernah kepikiran hal ini. Lihat kompetitor jual: rumah subsidi DP cuma 1 juta bah...
Yudha Adhyaksa
13 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan