Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Adakah yang bisa sharing utk cara tehnis merubah tanah zona hijau ke kuning mohon kiranya saya dapat arahan dari sini utk yang sudah berpengalaman, terimakasih ... COACH YUD...
Yudha Adhyaksa
21 Dec 2025
TANYA SYARIAH Ketika kita sudah mulai sadar bahaya riba, dan produk2 bank yang selama ini memudahkan kita untuk berinvestasi terdapat unsur riba seperti pada materi, bagaimana dengan produk investa...
Yudha Adhyaksa
20 Dec 2025
TANYA PROPERTI Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan Pertanyaan 1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu? 2. Ada 3 SHM ini...
Yudha Adhyaksa
17 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan