background

Artikel

Pembagian Keuntungan Pemodal dan Pengelola dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong seluruh biaya usaha. 

Namun harus hati2, untuk bisnis yang baru dirintis, sebaiknya bagi hasil dilakukan setelah seluruh modal kembali ya, utk mengamankan kepentingan Pemodal.

Karena kalau sudah terlanjur dibagikan, dan bisnis memburuk, secara syariat boleh meminta kembali hasil yang telah dibagikan. Namun pastinya sulit karena sudah terpakai, malah akan memicu pertengkaran. Agar aman, pembagian hasil setelah selesai kewajiban mengembalikan modal.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

TANYA PROPERTI Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?   COACH YUDHA ADHYAKSA Secara s...

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Thumbnail
Bank Syariah Lebih Mahal dari Konvensional, Kenapa?

TANYA SYARIAH Seharusnya bank bank Syariah di Indonesia tidak mengenakan denda atas skema pemberian kredit syariahnya, jadi bank Syariah masih belum 100% Syariah. Kenapa jika kita ingin meminjam di...

Yudha Adhyaksa

16 Jan 2026

Thumbnail
Kerjasama Beli Tanah dengan Yayasan, Apakah Boleh Secara Syariah?

TANYA PROPERTI Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik. Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau...

Yudha Adhyaksa

15 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image