background

Artikel

Manekin Tanpa Wajah, Bolehkah untuk Jualan Baju?

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.

Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja. 

Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Panduan Lengkap Akad Ijarah dalam Bisnis Syariah

Inilah yang Perlu Anda Perhatikan Saat Menggunakan Akad Ijarah Dalam dunia bisnis syariah, ada banyak akad atau perjanjian yang digunakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan halal, adil, da...

Yudha Adhyaksa

20 Jul 2026

Thumbnail
Hukum Bisnis Syariah UMKM agar Tidak Salah Jalan

Kenapa Banyak UMKM Salah Jalan Tanpa Sadar? Banyak pelaku UMKM di Indonesia semangat jualan, tapi sering bingung soal halal-haram dalam transaksi. Contoh paling sederhana: Boleh nggak ambi...

Yudha Adhyaksa

20 Jul 2026

Thumbnail
Kenapa rumah syariah tidak langsung dibangun sebelum DP 30%?

TANYA PROPERTI: Setelah konsumen bayar DP 30% kenapa kok harus bangun rumahnya setelah 5 bulan? Untuk menjawab pertanyaan konsumen kenapa tidak langsung di mulai pembangunan rumahnya? Terima kasih...

Yudha Adhyaksa

11 Feb 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image