Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Pengunaan Credit Card, jika dibayarkan secara lunas pada saat jatuh tempo apakah hal ini termasuk riba? Berkaitan dengan Credit Card selalu ada tambahan Biaya Materai ataupun...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apa kelebihan dan kekurangan syirkah menggunakan PT dibandingkan dengan syirkah tanpa PT ? COACH YUDHA ADHYAKSA Tentunya pakai PT lebih baik, akan menjadi lebih serius & pr...
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2025
TANYA SYARIAH Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA Tidak masalah, kaidah p...
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan