background

Artikel

Kwitansi Fiktif, Bolehkah Dibuat untuk Pembeli?

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan?

Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawabannya adalah buatlah kuitansi sesuai fakta. Karena pengusaha yang jujur dan amanah akan berada bersama Nabi.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).” (HR Ibnu Majah no. 2139).

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Diskon Ongkir dalam Transaksi Syariah Milik Siapa?

TANYA SYARIAH Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang?  Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, s...

Yudha Adhyaksa

25 Oct 2025

Thumbnail
Porsi Pemilik Tanah dalam Bagi Hasil Properti

TANYA PROPERTI Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli t...

Yudha Adhyaksa

24 Oct 2025

Thumbnail
Trading Saham dalam Hukum Syariah

TANYA SYARIAH Untuk trading saham bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Trading saham pada dasarnya diperbolehkan selama bergerak di bisnis yang halal. Biasanya otoritas punya kriteria sendiri....

Yudha Adhyaksa

24 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image